Salin Artikel

56 Napi Lapas Semarang Sujud Syukur Jalani Asimilasi di Rumah

Setidaknya ada 56 napi yang memenuhi perayaratan mendapatkan hak asimilasi dan berkewajiban absensi secara rutin ke Balai Pemasyarakatan setempat.

Kalapas Kelas I Semarang, Tri Saptono Sambudji menjelaskan ke-56 napi asimilasi tersebut dibebaskan setelah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Hal itu sesuai Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 yang merupakan perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

"Kami ucapkan selamat bagi warga binaan yang mendapatkan hak asimilasi di rumah. Perlu diingat agar kalian (napi) dapat menjaga diri, menjaga kesehatan dan tetap di rumah saja,” kata Tri Saptono dalam keterangannya, Rabu (6/7/2022).

Ia mengingatkan kepada para warga binaan untuk tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum dan meresahkan masyarakat.

"Hal yang tidak kalah penting adalah jangan berbuat tindakan yang melanggar hukum dan meresahkan ditengah tengah masyarakat dimasa pandemi pada saat ini," ucapnya.

Ia mengungkapkan program asimilasi hanya diberikan kepada napi kasus tindak pidana umum dan napi tindak pidana narkotika yang masa hukumannya di bawah lima tahun dan telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif lainnya.

“Seperti berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dengan baik, telah menjalani setengah dari masa pidana dan perhitungan tinggal dua pertiga dari masa pidananya sampai 31 Desember 2022,” jelasnya.

Selain itu asimilasi tidak diberikan kepada narapidana yang residivis, tidak dipidana lebih dari satu perkara, bukan kasus narkoba di atas lima tahun, korupsi, terorisme, pembunuhan, perampokan, kesusilaan, kejahatan terhadap keamanan negara, serta kejahatan hak asasi manusia.

Meskipun sudah memperoleh asimilasi rumah, warga binaan mempunyai kewajiban untuk absensi secara rutin ke Balai Pemasyarakatan setempat wilayah napi menjalani program asimilasi dirumah.

Salah satu napi yang mendapatkan program asimilasi, Nuswan menyampaikan rasa syukur karena telah mendapatkan asimilasi.

“Alhamdulillah, sekarang sudah bisa berkumpul dengan keluarga. Dan alhamdulillah saya tidak dipungut biaya alias gratis," ungkap Nuswan terpidana karena pelanggaran lalu lintas 1 tahun 10 bulan tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/07/055300178/56-napi-lapas-semarang-sujud-syukur-jalani-asimilasi-di-rumah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke