Salin Artikel

8 Hari Berada di Timor Leste Tanpa Dokumen, Ibu dan Anak Asal NTT Dideportasi

KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Timor Leste, Polícia Nacional de Timor-Leste (PNTL), menangkap dua orang warga Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), karena masuk ke negara tersebut tanpa membawa dokumen alias ilegal.

Kedua warga asal Desa Jenilu, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu, itu merupakan ibu dan anak, yakni Antonia Abi (54) dan Adriana Stintje Tallo (27).

"Setelah ditangkap, keduanya lalu dideportasi melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Wini, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU)," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, KA Halim, kepada Kompas.com, Rabu (6/7/2022).

Halim menuturkan, ibu dan anak itu masuk ke Distrik Oekusi, Timor Leste, melalui Desa Napan, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU, pada 27 Juni 2022 lalu.

Keduanya menghadiri penguburan keponakan Antonia Abi di Num-Bei, Distrik Oekusi, Timor Leste.

Setelah acara pemakaman selesai, keduanya sempat menginap selama delapan hari di Oekusi.

Kemudian, pada Selasa 5 Juli 2022 sekitar pukul 08.00 waktu setempat, keduanya ditangkap oleh Polisi Investigasi Oekusi.

"Usai ditangkap, keduanya langsung dibawa ke kantor PNTL Distrik Oekusi untuk diminta keterangan," ujar Halim.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan oleh otoritas Timor Leste, ibu dan anak itu akhirnya dipulangkan oleh petugas Imigrasi Timor Leste ke Indonesia pada Rabu 6 Juli 2022 sekitar pukul 14.45 Wita dan diterima oleh petugas Imigrasi Wini.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/06/161401178/8-hari-berada-di-timor-leste-tanpa-dokumen-ibu-dan-anak-asal-ntt

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke