Salin Artikel

Meski Izin PUB Dicabut, Kantor ACT Lhokseumawe Masih Beroperasi

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Kementerian Sosial RI mencabut izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Indonesia sebagai buntut dari dugaan penyelewengan uang donasi.

Namun, operasional kantor ACT Cabang Lhokseumawe, Provinsi Aceh, masih beroperasi secara normal pada Rabu (6/7/2022).

Dari pantauan Kompas.com di lokasi, dari depan kantor yang berbentuk rumah dan toko (Ruko) dua lantai itu terdapat tujuh sepeda motor dan dua unit mobil parkir.

Dua mobil ini masing-masing Avanza dan Expander (lengkap dengan stiker ACT, Global Wakaf, Global Qurban).

Kepala Cabang ACT Lhokseumawe Thariq, enggan memberi komentar terkait masalah yang tengah dihadapi lembaganya.

Menurutnya, mekanisme pemberian informasi di lembaga itu berada pada kewenangan Head Area ACT Sumatera Bagian Utara Husaini Ismail yang berkantor di Banda Aceh, Provinsi Aceh.

Saat Kompas.com mencoba menghubungi Husaini Ismail melalui telepon, sama seperti Thariq, dia juga melempar tanggungjawab ke orang lain. Menurutnya, yang bisa memberi keterangan adalah tim krisis ACT Pusat di Jakarta.

“Begini, di pusat sudah ada tim krisis center. Jadi, baiknya komunikasi ke sana (Jakarta), satu pintu penanganan ini. Jangan nanti salah-salah komentar,” sebutnya.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Sosial RI mencabut izin PUB Yayasan ACT karena diduga melanggar peraturan pemerintah tentang pengumpulan sumbangan.

Dalam aturan itu, biaya operasional 10 persen dari besar sumbangan yang terkumpul. Sedangkan Yayasan ACT mengambil 13,7 persen biaya operasional dari besaran dana terkumpul.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/06/140805278/meski-izin-pub-dicabut-kantor-act-lhokseumawe-masih-beroperasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke