Salin Artikel

Unjuk Rasa Tolak Tambang Pasir Besi Ilegal di Seluma, Gubernur Bengkulu: Saya Dukung

BENGKULU, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu merespons aspirasi masyarakat dan Walhi terkait dugaan aktivitas ilegal tambang pasir besi di Desa Pasar Seluma, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah melalui Plh Sekda Pemprov Bengkulu Fachriza, menerima perwakilan msyarakat Pasar Seluma dan Walhi Bengkulu di Ruang Media Center Pemprov Bengkulu, Selasa (5/7/2022).

Melalui pesan suara yang disampaikan kepada perwakilan masyarakat, Rohidin mendukung penuh penyelesaian sengketa akibat dugaan aktivitas ilegal tambang pasir besi tersebut.

Rohidin mengungkapkan, jika dugaan pelanggaran memang ditemukan, Inspektur Tambang didampingi perwakilan masyarakat, LSM, dan mahasiswa membuat surat ke Kementerian ESDM melalui Gubernur Bengkulu.

"Itu akan saya berikan dukungan bagaimana permintaan kita untuk menghentikan aktivitas bahkan dicabut izin tambangnya," kata Gubernur Rohidin via pesan suara di hadapan peserta audiensi, seperti yang tertulis dalam rilisnya ke Kompas.com, Selasa (5/7/2022).

Selain itu, bila terbukti melanggar, bisa dilaporkan ke aparat penegak hukum. 

"Karena di satu sisi kita wajib menyelamatkan lingkungan Bengkulu untuk melindungi masyarakat dan masa depan yang akan datang, tapi di sisi lain kita tidak boleh menghambat investasi untuk mengeksplorasi SDA yang ada," tutur Rohidin.

Dalam pertemuan itu dihasilkan kesepakatan strategis menyelesaikan permasalahan. Yaitu Pemprov Bengkulu bersama Pemkab Seluma dan perwakilan masyarakat bersama-sama melakukan survey ke lapangan pada Kamis 7 Juli 2022 dengan titik temu di Rumah Juang Desa Pasar Seluma.

"Hari ini ada titik temu, setelah mendengarkan pesan suara Pak Gubernur, mereka menerima. Jadi akan ditindaklanjuti, tim kita dari Dinas ESDM, Dinas LHK, Kesbangpol dan Biro Pemkesra turun langsung ke lokasi di Pasar Seluma," ungkap Asisten II Setda Provinsi Bengkulu Fachriza.

Sementara itu Inspektur Tambang Kementerian ESDM RI Pico Pudiansa meminta masyarakat untuk melengkapi data-data pelanggaran yang diduga dilakukan perusahaan tersebut. Sehingga laporan masyarakat bisa segera ditindaklanjuti pihaknya.

"Dari lapangan nanti baru kita putuskan karena ini baru sebatas dugaan. Jika terbukti ada pelanggaran maka sanksi tegas akan diberikan oleh Kementerian ESDM, mulai dari penghentian aktivitas sementara tambang, bahkan pencabutan izin operasional," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, ratusan warga dan mahasiswa Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, menggelar unjuk rasa di kantor gubernur. Mereka memprotes penolakan aktivitas pertambangan di Desa Pasar Seluma, Senin (4/7/2022).

Dalam unjuk rasa yang digelar mulai pukul 14.00-19.00 WIB, pendemo gagal bertemu dengan gubernur, wagub, dan Sekda karena semua petinggi daerah itu sedang tidak di tempat.

Massa kemudian sempat memutuskan hendak bermalam di kantor gubernur Bengkulu. Namun niatan bermalam ditolak aparat keamanan.

Masyarakat dan mahasiswa akhirnya meninggalkan kantor gubernur pukul 19.00 WIB dan mengancam akan menggelar aksi serupa.

Pendemo meminta gubernur mencabut izin pertambangan yang mereka anggap banyak melanggar aturan yang berlaku.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/05/192116278/unjuk-rasa-tolak-tambang-pasir-besi-ilegal-di-seluma-gubernur-bengkulu-saya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke