Salin Artikel

Setiap Rabu, ASN di Semarang Diwajibkan Tak Gunakan Kendaraan Bermotor

SEMARANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Semarang akan mewajibkan aparat sipil negara atau ASN tidak menggunakan kendaraan bermotor setiap Rabu mulai pekan depan.

Wakil Wali Kota Semarang Hevearita mengatakan, program tersebut dijalankan untuk mengurangi emisi gas buang di Kota Semarang.

"Akan berlangsung selama satu bulan, dengan pelaksanaan sepekan sekali," jelasnya saat ditemui di Wisata Semarang Zoo, Jawa Tengah, Kamis (30/6/2022).

Meski hanya diwajibkan untuk ASN, dia juga mengajak warga Kota Semarang untuk bersama-sama mengurangi emisi gas karbon di Kota Semarang.

"Gerakan ini kita juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengurangi emisi gas buang," kata dia.

Menurutnya, jika emisi gas buang di Kota Semarang berkurang warga akan lebih nyaman jika melakukan aktivitas di luar ruangan.

"Kegiatan masyarakat kalau emisi gas buang berkurang maka akan nyaman," imbuhnya.

Untuk itu, dia berharap dengan program tersebut emisi gas buang di Kota Semarang semakin berkurang.

Dalam hal ini, pemerintah juga mengajak warga Kota Semarang untuk bergerak bersama.

"Kita berharap program ini bisa mengurangi emisi gas buang," harapnya.

Selain persoalan emisi gas buang, dia juga mengingatkan warga agar lebih memperhatikan soal sampah. Data yang dia terima kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang tinggal dua bulan.

"Kemungkinan TPA Jatibarang hanya bertahan dua bulan saja. Memang perlu penataan," tambahnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/30/180245578/setiap-rabu-asn-di-semarang-diwajibkan-tak-gunakan-kendaraan-bermotor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke