Salin Artikel

Kapolres Maluku Tengah yang Dilaporkan Istri dan Dicopot dari Jabatan Sudah Jalani Sidang Kode Etik

Plh Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Denny Abraham menjelaskan, Abdul Gafur telah menjalani sidang kode etik oleh Propam Polda Maluku.

"Sudah sidang kode etik, iya. Bisa saja mutasi seperti dicopot jabatannya lalu dipindahkan," ujarnya, seperti dilansir dari Antara, Rabu (29/6/2022).

Dilaporkan istri

Pencopotan tersebut terjadi setelah istri Gafur melaporkan suaminya ke Propam Polda Maluku.

Denny menegaskan, pencopotan karena adanya perbuatan tercela yang tidak patut sebagai atasan dan bukan kasus perselingkuhan.

"Saya klarifikasi lagi ya, ini bukan kasus perselingkuhan, tapi ini perbuatan tercela yang tidak patut sebagai atasan," ungkap dia.

"Seperti tidak enak perasaan oleh istrinya, makanya langsung dilaporkan ke Propam seperti itu. Kalau bicara kasus selingkuh harus ada pembuktian hukum," lanjut dia.


Menindak anggota

Danny menjelaskan, buntut perbuatan tidak patut itu, Kapolres dinonaktifkan.

"Iya, sementara dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Polres Maluku Tengah," ujar dia.

Dia mengatakan, Kapolda Maluku tidak segan-segan menindak anggotanya yang melakukan pelanggaran dan terbukti bersalah.

Hal itu dilakukan untuk menegakkan kedisiplinan anggota.

Sumber: Antara

https://regional.kompas.com/read/2022/06/30/061059078/kapolres-maluku-tengah-yang-dilaporkan-istri-dan-dicopot-dari-jabatan-sudah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke