Salin Artikel

Pemkot Semarang Ungkap KTP dan PeduliLindungi Jadi Syarat Beli Minyak Goreng Curah Pekan Depan

Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan dan Stabilitas Harga Dinas Perdagangan Kota Semarang, Sugeng Dilianto mengatakan, saat ini pihaknya sedang sosialisasi.

"Perkiraan minggu depan akan diberlakukan," jelasnya kepada Kompas.com, Selasa (28/6/2022).

Syarat KTP dan PeduliLindungi hanya diberlakukan untuk kategori minyak curah. Sementara untuk minyak dalam kemasan mempunyai regulasi yang berbeda.

"Untuk minyak curah ya KTP dan PeduliLindungi," katanya.

Diberitakan sebelumnya, salah satu pedagang minyak curah Pasar Bulu, Khamid mengatakan, KTP dan PeduliLindungi dijadikan syarat untuk membeli minyak curah membuat ribet.

"Pembeli itu tak mau yang ribet-ribet, nanti bisa-bisa pada lari semua," kata Khamid kepada Kompas.com.

Menurutnya, persyaratan tersebut tak efisien jika diberlakukan untuk pembelian partai kecil. Apalagi, banyak pelanggannya yang tidak mengerti PeduliLindungi.

"Yang membeli di sini biasanya itu orang tua dari kampung. Mana tau PeduliLindungi," ujarnya.

Menurutnya, dalam sehari masyarakat hanya membeli satu liter minyak goreng curah.

"Kalau hanya satu liter diminta KTP ya kasian juga. Pokoknya ini ribet," imbuhnya.

Sampai saat ini Khamid juga belum mendapatkan sosialisasi dari pemerintah terkait kebijkan tersebut. Dia berharap pemerintah dapat mendengar suara pedagang kecil yang berada di pasar tradisional.

"Sampai sekarang belum ada sosialisasi. Nanti konsepnya gimana belum tahu kita," imbuhnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/28/150202678/pemkot-semarang-ungkap-ktp-dan-pedulilindungi-jadi-syarat-beli-minyak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke