Salin Artikel

Diduga Korupsi Pembangunan Ruang Kelas Baru Rp 1,2 M, Eks Pejabat Disdik Alor Ditahan

Dia ditahan karena terlihat kasus korupsi  pengelolaan anggaran pembangunan tiga ruang kelas baru (RKB), ruang laboratorium IPA, dan ruang perpustakaan SMP Negeri Pailawang, Kabupaten Alor Tahun Anggaran  2018.

"Kita sudah tahan tersangka BD, Senin kemarin," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Alor Iptu Yames Jems Mbau kepada Kompas.com, Selasa (28/6/2022).

Menurut Yames, penahanan terhadap Bahlawan berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/A/56/III/2020/ NTT/ Polres Alor, Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Alor.

Yames mengatakan, anggaran dalam proyek senilai Rp1.268.000.000, bersumber dari APBN Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI tahun anggaran 2018.

Selain menahan Bahlawan, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa proposal pembangunan SMP Pailawang, satu gabung dokumen/surat berkaitan dengan pembangunan SMP Pailawang.

Kemudian, uang tunai sebesar Rp 25 juta dan 1 slip e-biling simponi penyetoran negara bukan pajak sebesar Rp 38.977.000.

"Mengenai kerugian keuangan negara itu sesuai dengan hasil audit BPKP Perwakilan NTT sebesar RP 1.171.483.000," ungkap dia.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto Pasal 55 Ayat ke 1 KUHPidana.

"Dalam pasal ini tersangka diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 millar," ujar dia.

Penahanan terhadap Bahlawan akan berlangsung hingga 20 hari ke depan, sambil pihaknya melengkapi berkas perkara.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/28/141138378/diduga-korupsi-pembangunan-ruang-kelas-baru-rp-12-m-eks-pejabat-disdik-alor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke