Salin Artikel

Pengemis Marah Tak Diberi Uang, Pengamat Sebut Bisa Dipidanakan

KOMPAS.com - Belum lama ini publik dihebohkan dengan beredarnya dua video pengemis yang marah karena tak diberi uang.

Kejadian pertama terjadi di Probolinggo, Jawa Timur, seorang perempuan yang sedang makan di sebuah warung makan tiba-tiba ditoyor oleh pengemis wanita karena tidak diberi uang.

Kemudian, kejadian kedua terjadi di Semarang, Jawa Tengah, tepatnya di perempatan Arteri Puri Anjasmoro, seberang POM bensin.

Seorang pengemis pria melempar sandal ke arah pengendara, pria itu marah karena tidak diberi uang.

Terkait dengan kejadian itu, Pengamat Sosial dari Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang, Sumatera Selatan, Abdullah Idi mengatakan, tindakan itu suatu bagian dari sebuah kejahatan.

"Kalau meminta dan orang yang diminta tidak ada ya tidak boleh itu," kata Guru Besar Sosiologi ini, saat dihubungi Kompas.com, melalui sambungan telepon, Sabtu (25/6/2022).


Kata Abdullah Idi, meski seorang pengemis, harusnya memiliki etika, banyak juga pengemis yang meminta-minta dan menjaga sopan santun.

"Kalau melihat dari kejadian itu, saya menilai bukan pengemis tapi ada jiwa premannya sedikit," ujarnya.

Abdullah mengatakan, apa yang dilakukan para pengemis ini bisa dipidanakan. Sebab, sambungnya, hal itu dilakukan dengan sadar.

"Menurut saya pasti ada undang-undang terkait yang mengatur itu," ujarnya.

Kata Abdullah Idi, seseorang melakukan pekerjaan mengemis itu adanya motivasi sosial ekonomi, bisa pribadi, keluarga.


Apalagi, sambungnya, ada pengemis musiman di bulan puasa dari daerah-daerah.

"Ini sebenarnya tanggung jawab pemerintah bagian dari Dinas Sosial. Ini Sebenarnya faktor ekonomi," ujarnya.

Kata Abdullah Idi, sebenarnya mereka ini mau bekerja, tapi dengan jalan pintas yakni dengan meminta-minta.

Seharusnya, sambungnya, pemerintah memberikan solusi kepada mereka dengan memberikan pelatihan, edukasi, dan training sehingga para pengemis tidak kembali ke jalan.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/26/142306278/pengemis-marah-tak-diberi-uang-pengamat-sebut-bisa-dipidanakan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke