Salin Artikel

Pelaku yang Aniaya Pria gara-gara Bunyi Pagar di Sikka Tak Ditahan, Ini Kata Polisi

Penganiayaan ini terjadi di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok timur, Kabupaten Sikka, Rabu (22/6/2022) pukul 16.00 Wita.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sikka AKP Nyoman Gede Arya Triyadi Putra mengatakan, pelaku tidak ditahan karena memiliki iktikad baik dan mengakui perbuatannya.

"Tidak ditahan karena ada iktikad baik dari tersangka, kooperatif dan menyerahkan diri. Ada upaya dari keluarga juga untuk pendekatan," ujar Nyoman saat dihubungi, Jumat (24/6/2022).

Meski demikian, lanjut Nyoman, proses penanganan kasus itu sudah berjalan. Pihaknya telah mengambil keterangan dari korban, saksi, dan pelaku.

"Prosesnya tetap berjalan," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Sikka AKP Margono mengatakan, peristiwa penganiayaan ini berawal dari hal sepele.

Saat itu, korban hendak mencukur rambut. Ia kemudian mampir di bengkel saudara C (48) untuk mengambil parang miliknya.

Usai mengambil, korban sempat membunyikan parang tersebut di pintu pagar yang terbuat dari besi.

"Melihat hal itu pelaku tiba-tiba muncul di hadapan korban. Pelaku yang saat itu sedang menggenggam sebilah pisau, langsung mengarahkan ke leher bagian kanan korban," jelasnya.

Akibatnya, korban terjatuh dan mengalami luka akibat sabetan pisau di leher sebelah kanan.

Korban berusaha berdiri dan memukul pelaku satu kali. Pelaku membalas dan memukul kaki kiri korban menggunakan kayu balok.

Setelah kejadian, korban diantar ke rumahnya dan dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/24/192858978/pelaku-yang-aniaya-pria-gara-gara-bunyi-pagar-di-sikka-tak-ditahan-ini-kata

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke