Salin Artikel

Korban Pencabulan dan Pembunuhan Sadis di Jayapura Ditikam 22 Kali

Korban ditikam oleh pelaku YFH (35) yang mengkonsumsi minuman beralkohol di Belakang Dapur Papua, Kampung Nendali, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, 19 Mei 2022.

Tak hanya itu, pelaku juga mencabuli korban.

Kapolsek Sentani Timur, Iptu Yohan Ongge mengungkapkan bahwa korban mendapatkan luka tikaman sebanyak 22 kali di bagian tubuhnya hingga meninggal.

“Korban mendapatkan penikaman dari pelaku sebanyak 22 kali. Tidak hanya itu, pelaku juga melakukan pencabulan terhadap korban,” ungkapnya saat menggelar konferensi pers di Polsek Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Papua, Jumat (24/6/2022).

Setelah melakukan pencabulan dan penikaman terhadap korban, kata Yohan, pelaku langsung meninggalkan korban dan melarikan diri dengan menumpang kendaraan bermotor yang melewati lokasi tempat kejadian (TKP).

“Korban yang tak berdaya langsung meninggal dunia di TKP. Berselang tiga hari kemudian pada tanggal 21 Mei 2022 baru korban ditemukan oleh warga sekitar yang hendak melintasi di TKP,” katanya.


Pihak Polres Jayapura dan Polsek Sentani Timur melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap identitas pelaku pencabulan dan penikaman.

Terhitung hampir sebulan lebih polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku.

“Hampir sebulan kami lakukan pengejaran terhadap pelaku dan pada Kamis kemarin kami berhasil menangkap pelaku. Atas perbuatannya, pelaku disangka Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tutupnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/24/162602278/korban-pencabulan-dan-pembunuhan-sadis-di-jayapura-ditikam-22-kali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke