Salin Artikel

Cerita Panto Suwarno, Pengendara Sepeda Motor Kena Tilang Elektronik di Jalan Persawahan Sukoharjo

Surat tilang itu dia terima pada Rabu (22/7/2022). Panto sudah membayar denda tilang tersebut sebesar Rp 50.000 karena dalam keterangannya tidak memakai helm.

Panto menceritakan, pelanggaran lalu lintas yang dialaminya tersebut bermula dirinya sepulang takziah hendak menemui buruh taninya di sawah.

Dalam perjalanan tepatnya di Jalan Sonorejo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Panto yang tidak memakai helm tertangkap kamera ETLE berbasis kamera handphone, yang disebut ETLE mobile.

"Saya pulang dari takziah. Lha saya ke sawah nengok anak buah yang sedang tanam (padi). Karena belum saya kasih makan dan minum, saya terus pulang," kata Panto dengan didampingi Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan di Mapolres Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (23/6/2022).

Panto tidak sadar dirinya telah tertangkap kamera ETLE mobile Satlantas Polres Sukoharjo lantaran tidak memakai helm.

Panto baru mengetahui dirinya mendapatkan surat tilang elektronik setelah dihubungi anaknya melalui sambungan telepon.

"Saya tidak tahu kalau tidak ditelepon anak saya. Katanya dapat surat dari kantor pos gitu. Surat itu datangnya Rabu kemarin," ungkap dia.

Pasca-kejadian itu, Panto mengatakan akan lebih berhati-hati dan akan selalu mematuhi peraturan lalu lintas. Dirinya juga akan selalu memakai helm ketika bepergian.

Peristiwa yang dialami Panto menjadi viral setelah surat tilang elektronik yang dia terima diunggah di akun media sosial (medsos). Salah satunya diunggah di grup Facebook Info Cegatan Sukoharjo (INCES) pada Minggu (19/6/2022).

Sementara itu, Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menyampaikan, permohonan maaf apabila hasil kegiatan terkait penilangan ETLE menimbulkan polemik di masyarakat, khususnya di media sosial.

"Kami juga menyampaikan terima kasih berbagai kritik saran masyarakat, tentunya ini merupakan input bagi kami untuk selalu meningkatkan kinerja memperbaiki pelayanan pada masyarakat," kata Wahyu.

Wahyu juga menyampaikan kondisi geografis Sukoharjo di mana 43 persen terdiri wilayah persawahan.

"Sehingga sawah itu ada di tengah-tengah kota kita ini. Di Polres, Pemda di DPRD semuanya di kelilingi sawah-sawah. Sehingga sawah itu bukan berarti jauh dari perkotaan. Artinya jalan-jalan di antara persawahan ini pun ada jalan-jalan aspal menghubungkan jalan protokol sehingga bukan jalan-jalan itu di perkampungan jauh perkotaan," jelas dia.

"Kemudian jika kita lihat gambar dari ETLE bahwasanya bapak-bapak atau seorang pengendara sepeda motor ini lebih jelasnya beliau yang sedang lewat di jalan di antara jalan penghubung tadi. Itu juga menggunakan pakaian batik, kemeja, celana. Pengakuan yang bersangkutan sepulang dari takziah sehingga bukan dalam arti memang beliau petani, tapi saat itu tidak sedang turun ke sawah," sambungnya.

Wahyu berujar, selain tilang ETLE yang terpasang di jalan protokol, petugas Satlantas Polres Sukoharjo juga dibekali tilang ETLE mobile. Alat ini bisa dipasang di helm petugas.

Petugas juga ada yang menggunakan kamera yang dilengkapi dengan aplikasi ETLE. Sehingga petugas bisa melakukan penindakan berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas yang ada di jalan.

"Ini untuk mengurangi interaksi petugas dengan pelanggar. Sehingga penerapan ETLE ini bisa meningkatkan efektivitas dalam rangka melakukan penegakan hukum dalam bidang lalu lintas," terangnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/23/155501278/cerita-panto-suwarno-pengendara-sepeda-motor-kena-tilang-elektronik-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke