Salin Artikel

Cegah Kecurangan Takaran, SPBU Lain di Banten Bakal Diperiksa Polisi

Diketahui, Polda Banten berhasil membongkar praktik curang dengan mengurangi takaran BBM di SPBU Gorda, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten.

"Tentunya semuanya bisa dimungkinkan (pengurangan takaran). Nanti ke depan kita akan lakukan pengecekan secara berkala dibantu dengan instasi pemerintah lainnya," kaya Condro kepada wartawan. Kamis (23/6/2022).

Condro mengatakan, alat elektrikal dan sistem dari PT Pertamina dimodifikasi oleh tim mekanik di semua dispenser yang ada di SPBU nomor 34 - 42117.

Untuk mengurangi takaran, pemilik SPBU inisal FT (61) menggunakan remote control yang dipegang oleh pengawas dari dalam ruangan.

"Jadi alat ini dibuat oleh tim mekanik elektrikal, dengan mengutak-atik sistem yang ada di komponen dispenser yang disediakan Pertamina," ujarnya.

Saat ini, penyidik masih mendalami dengan melakukan pemeriksaan terhadap mekanik tersebut.

Hal itu dilakukan untuk  mengetahui apakah sistem tersebut digunakan oleh pengelola SPBU lainnya di Banten.

"Mekaniknya masih dalam proses pemeriksaan" kata dia.

Polisi juga meminta peran aktif masyarakat jika menemukan adanya SPBU yang melakukan pengurangan jumlah takaran segera laporkan.


Pengawas Kemetrologian Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Serang, Maman Ariframan mengatakan, ada 21 SPBU yang tersebar di wilayah Kabupaten Serang.

Proses pengawasan telah dilakukan dengan menguji ukuran atau menera ulang agar sesuai standar dan aturan setiap tahunnya.

"Kewajiban pemilik SPBU menera atau tera ulang setiap tahun, product kami menguji standar yang sudah ditetapkan dengan menggunkan cap tanda tera," kata Maman.

Meski sudah dilakukan uji tera, pengelola SPBU ternyata masih melakukan kecurangan dengan tidak memfungsikan remote control saat ada petugas pemeriksa.

"Pemasangan alat tambahan dilarang, karena ini ada remote," ujar Maman.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/23/141749478/cegah-kecurangan-takaran-spbu-lain-di-banten-bakal-diperiksa-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke