Salin Artikel

Dua Pemuda Ditangkap gara-gara Curi Sapi, Modus Diracuni dan Dibeli dengan Harga Murah

Pencurian sapi yang dilakukan SP dan SM cukup unik. Mereka meracuni dua sapi milik korban lalu dibeli dengan harga murah.

Kasatreskrim Polres Buton, IPTU Busrol menjelaskan, pengungkapan pencurian sapi yang meresahkan warga ini, bermula dari laporan warga yang menemukan sapinya dimutilasi menjadi tiga bagian.

Setelah dilakukan penyelidikan, anggota Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Buton dan Polsek Lasalimu akhirnya berhasil mengamankan dua terduga pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan, modus yang dilakukan para pelaku ini sangat unik, yakni meracuni sapi hingga mati dan melaporkan kepada pemiliknya jika sapinya telah ditemukan mati.

"Untuk modusnya, mereka ini meracuni sapi, kemudian salah seorang melaporkan kepada pemilik sapi jika sapinya telah ditemukan mati di sawah," kata Busrol.

Selanjutnya, kata dia, para pelaku membeli sapi tersebut dengan harga murah dan kemudian diperjualbelikan.

"Tapi kami masih melakukan pendalaman kepada siapa sapi ini dijual," kata Kasatreskrim Polres Buton tersebut.

Ia mengatakan, para pelaku membeli sapi dengan harga kisaran Rp 900.000 per ekor. Kemudian menjual kepada penadah seharga Rp 3 juta hingga Rp 4 juta per ekor.

"Jadi, berdasarkan hasil penyelidikan kami, untuk motif dari pelaku yaitu karena faktor ekonomi," terangnya.

IPTU Busrol menambahkan, kasus ini masih terus dilakukan pendalaman, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Kami masih mengumpulkan barang bukti dengan adanya keterlibatan orang lain yang kita curigai bukan berasal dari Kabupaten Buton, melainkan dari kabupaten lain," jelasnya.

Salah seorang pelaku berinisial SP, mengaku sejak beroperasi pada Februari 2022, sudah ada 7 sapi yang mereka curi.

Sementara itu, selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa senjata tajam (sajam) yang digunakan memotong daging serta karung dan tali yang digunakan untuk mencuri sapi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 dan Pasal 64 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul 2 Pemuda di Buton Sultra Ditangkap Polisi Gegara Curi Sapi, Modus Diracuni Lalu Dibeli Harga Murah

https://regional.kompas.com/read/2022/06/23/111100978/dua-pemuda-ditangkap-gara-gara-curi-sapi-modus-diracuni-dan-dibeli-dengan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke