Salin Artikel

Kasus PMK Terus Meluas, Pemkab Klaten Kembali Perpanjang Pentupan Pasar Hewan

Perpanjangan penutupan pasar hewan tersebut sesuai dengan surat edaran (SE) Bupati No 524/340/26 tentang Penutupan Sementara Pasar Hewan se-Kabupaten Klaten.

Penutupan pasar hewan tersebut berlangsung selama tujuh hari. Dimulai pada hari ini, Rabu (22/6/2022) hingga Selasa (28/6/2022), dan akan dilakulan evaluasi sesuai kebutuhan.

Adapun pasar hewan yang ditutup antara lain, Pasar Hewan Prambanan, Pasar Hewan Jatinom, Pasar Hewan Wedi, Pasar Hewan Pedan, Pasar Hewan Cawas, Pasar Hewan Bayat dan Pasar Hewan Plumbon.

Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Klaten, Widiyanti mengatakan, perpanjangan penutupan pasar hewan di Klaten dilakukan dengan pertimbangan karena masih adanya penyebaran PMK.

"Karena salah satu penyebaran itu adanya pergerakan ternak. Jadi 10 ekor ternak yang terpapar bisa menulari sampai 45 ekor dalam satu wilayah," kata Widiyanti dihubungi, pada Rabu (22/6/2022).

Menurut dia, penularan PMK sangat cepat karena melalui airborne atau melalui udara. Virus PMK bisa menular melalui udara pada jarak radius hingga 10 kilometer.

Pihaknya berharap dengan perpanjangan penutupan pasar hewan tersebut dapat menekan terhadap penyebaran virus PMK pada ternak di Klaten.

"Harapan kita (perpanjangan pentupan pasar hewan) bisa menekan pertambahan kasus PMK," terang Widiyanti.

Dikatakan Widiyanti, penyebaran PMK di wilayah Klaten yang begitu cepat karena setiap ada ternak yang terpapar langsung menulari ternak lainnya di wilayah tersebut.

"Misalnya di satu lokasi ada yang terpapar. Lha ini terus menulari ke kandang-kandang di sebelahnya yang berdekatan. Tadi yang sebelahnya kena sebelahnya lagi kena (PMK). Jadi berantai," ungkap dia.

Berdasarkan data kasus PMK di Klaten hingga Selasa ( 21/6/2022) ada sebanyak 819 ekor suspek PMK. Ternak suspek PMK tersebar di 15 kecamatan.

Rinciannya Kecamatan Ngawen 45 ekor, Kecamatan Jatinom 241 ekor, Kecamatan Tulung 202 ekor, Kecamatan Kemalang 38 ekor, Kecamatan Jogonalan 140 ekor, Kecamatan Karanganom 28 ekor, Kecamatan Prambanan 28 ekor.

Kemudian Kecamatan Gantiwarno 1 ekor, Kecamatan Karangnongko 12 ekor, Kecamatan Polanharjo 2 ekor, Kecamatan Manisrenggo 13 ekor, Kecamatan Wonosari 36 ekor, Kecamatan Wedi 19 ekor, Kecamatan Pedan 4 ekor dan Kecamatan Trucuk 3 ekor.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/22/183044778/kasus-pmk-terus-meluas-pemkab-klaten-kembali-perpanjang-pentupan-pasar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke