Salin Artikel

Mulai Tahun Depan, Nelayan di Sikka Dilarang Pakai Pukat Dalam Radius 500 Meter

MAUMERE, KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), akan menerbitkan peraturan daerah (perda) terkait larangan menangkap ikan menggunakan alat tangkap pukat dalam radius 0-500 meter di Perairan Teluk Maumere.

Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo menjelaskan, perda tersebut berlaku mulai tahun depan dan khusus mengatur aktivitas penangkapan ikan menggunakan alat tangkap pukat.

“Konsep yang sedang dibangun untuk kegiatan 2023 dari ekosistem perairan laut. Kami sudah konsultasikan beberapa kali, kita akan proteksi ekosistem kita dari 0-500 meter,” ujar Robi, sapaan Fransiskus Roberto Diogo, di Desa Magepanda, Kecamatan Magepanda, Selasa (21/6/2022).

Ia menjelaskan, penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan harus dihentikan. Sebab, selain untuk menjaga kelestarian pantai, juga sebagai tempat persediaan makanan ikan.

“Dari bibir pantai sampai 500 meter ke depan tidak boleh ada penangkapan yang tidak ramah lingkungan, hanya boleh mancing. Tidak boleh ada pukat. Sehingga mangrove juga aman,” katanya.

Dikatakan Robi, nelayan yang hendak melaut menggunakan pukat harus berada di luar area 500 meter. Untuk itu, pihaknya akan membangun rumpon di setiap pesisir.

Robi juga mengklaim, dengan adanya larangan tersebut, stok ikan di perairan Teluk Maumere semakin banyak. Terlebih, perairan Maumere merupakan jalur migrasi ikan pelagis, seperti tongkol, sela, cakalang, dan ikan laut dalam lainnya.

“Sehingga saat ikan pelagis bermigrasi, dia akan lama-lama di Laut Flores karena banyak makanan. Bupati dan masyarakatnya sudah melindungi ekosistem itu,” katanya.

Meski demikian, Robi membolehkan menangkap ikan dalam area 500 untuk dijual serta memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun, tidak menggunakan pukat.

Ia bahkan menyebut, area laut 500 meter itu hanya diperuntukkan untuk ibu-ibu.

“Nanti yang mancing ibu-ibu saja jangan bapak-bapak. Mereka di luar 500 meter. Nanti kalau ada bapak-bapak mancing di 500 meter orang bilang banci,” ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/22/134629578/mulai-tahun-depan-nelayan-di-sikka-dilarang-pakai-pukat-dalam-radius-500

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke