Salin Artikel

Jadwal dan Syarat Pendaftaran PPDB SMA dan SMK di Riau

PEKANBARU, KOMPAS.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA dan SMK Negeri sederajat secara online tahun ajaran 2022/2023 di Provinsi Riau resmi dibuka Senin (20/6/2022).

Pemerintah Provinsi Riau bersama Dinas Pendidikan, juga sudah resmi meluncurkan aplikasi untuk PPDB.

Peluncuran aplikasi itu dilakukan Gubernur Riau Syamsuar bersama pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik Riau), Job Kurniawan dan Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Riau, Erisman Yahya.

Plt Kadisdik Riau, Job Kurniawan menyampaikan, pelaksanaan PPDB di Riau bersifat kolaborasi antara Dinas Pendidikan Riau sebagai leading sektor, bekerja sama dengan Diskominfotik Riau dan tim supporting pusat data nasional Kementerian Kominfo RI dan Tim IT Security Assessment Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Republik Indonesia.

"Metode penerimaan PPDB pada tahun pelajaran 2022/2023 jenjang SMA Negeri dan SMA Negeri se Riau tahun pelajaran 2022/2023 dilakukan secara online," ucap Job dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin. 

Melalui PPDB online, sambung Job, masyarakat pengguna layanan akan dengan cepat mendapat informasi.

Lalu, saat yang bersamaan pula masyarakat dapat memiliki waktu untuk menentukan pilihan-pilihan yang sesuai potensi peserta didik.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, tentang PPDB ada empat jalur yang dapat ditempuh.

"Empat jalur itu, yang pertama adalah jalur zonasi 50 persen, jalur afirmasi 15 persen, jalur perpindahan orangtua 5 persen, dan di jalur prestasi 30 persen," sebut Job.

Pria yang juga menjabat sebagai Asisten II Setdaprov Riau ini menjelaskan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon siswa dalam PPDB ini.

Di antaranya, calon peserta didik maksimal berusia 21 tahun.

"Calon siswa SMA/SMK harus memiliki ijazah SMP sederajat atau surat keterangan lulus atau surat keterangan lainnya.  Memiliki rapor, akte kelahiran atau surat keterangan lahir, dan kartu keluarga," sebut Job.

Ia melanjutkan, untuk daya tampung SMA dan SMK Negeri memperhitungkan peserta didik dalam satu rombongan belajar (rombel) yang akan dikalikan dengan jumlah rombongan belajar yang akan diterima.

Kemudian, dikurangi dengan jumlah siswa yang tinggal kelas pada tahun ajaran sebelumnya dan lainnya. 

"Jumlah daya tampung peserta didik pada SMA Negeri dalam satu rombel antara 20 sampai 36 siswa. Untuk daya tampung peserta jenjang SMK Negeri dalam satu rombel antara 15 sampai 36 siswa," sebut Job.

Kemudian, rombel SMA Negeri paling sedikit tiga rombel, dan paling banyak 12 rombel.

"Sedangkan untuk rombel SMK paling sedikit tiga rombel dan paling banyak 72 rombel. Masing-masing tingkatan sebanyak 24 rombel," kata Job.

Dia menyampaikan, jadwal pelaksanaan PPDB dimulai dari pra pendaftaran dengan upload dokumen dari mulai 20 Juni sampai 25 Juni 2022. 

Untuk pendaftaran, melalui website yang telah resmi diluncurkan yakni ppdb.riau.go.id.

Kemudian, pendaftaran atau pemilihan sekolah akan dilaksanakan dari 27 Juni sampai dengan 1 Juli 2022.

Adapun, pengumuman penetapan peserta didik baru pada 6 Juli tahun 2022, dan terakhir daftar ulang pada 7-11 Juli 2022.

"Kita harapkan, semoga diberikan kemudahan dan kelancaran PPDB online 2022/2023, dan pelaksanaan PPDB bagian penting untuk menyiapkan generasi maju di masa akan datang," tutup Job.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/21/072623478/jadwal-dan-syarat-pendaftaran-ppdb-sma-dan-smk-di-riau

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke