Salin Artikel

Pengunggah Ujaran Kebencian untuk Pemuka Agama di Banten Ditangkap Polisi

RM membuat tiga status yang menghina Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten melalui akun Facebook-nya karena sakit hati dengan adanya fatwa larangan mengaji di trotoar.

"Motivasi terangka merasa sakit hati, tersinggung dengan adanya fatwa MUI tentang  dilarangnya melakukan pengajian di jalan jalan dan trotoar,  karena tersangka juga melakukan pengajian di trotoar, di jalan," kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Wendy Andrianto kepada wartawan. Senin (20/6/2022).

Dikatakan Wendy,  Romeo ditangkap pada 8 Juni 2022 dan saat ini sudah ditetapkan tersangka setelah adanya laporan dari MUI Banten.

Sebelumnya, penyidik telah meminta keterangan dari beberapa orang dan mengamankan barang bukti terkait perkara tersebut.

Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa satu unit ponsel, sim card, foto tangkap layar tiga status Facebook dari akun tersangka bernama Romeo Guiterez.

"Tersangka membuat status pada 23 April 2022, pelaku juga melakukan hal serupa pada 25 April dan 26 April 2022. Dalam unggahannya tersangka menyinggung ulama dan mendiskreditkannya terutama MUI Banten,” ujar Wendy.

Akibat perbuatannya, Romeo dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 45A Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 dan pasal 157 ayat 1 KUHP tentang ujaran kebencian.

"Untuk ancaman pidananya selama 6 tahun penjara," kata dia.

Wendy menegaskan, akan bertindak tegas terhadap pelaku ujaran kebencian bernuansa SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) yang berdampak pada konflik dan perpecahan.

"Masyarakat untuk bijak bermedia sosial, tetap menjaga etika dan sopan santun dalam berkomunikasi di ruang publik," tandasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/20/202545678/pengunggah-ujaran-kebencian-untuk-pemuka-agama-di-banten-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke