Salin Artikel

Kepala SD di Ende Diduga Cabuli Siswanya Berulang Kali, Terancam 20 Tahun Penjara

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor Ende, Iptu Yance Kadiaman mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan ibu korban.

"Ibu korban melaporkan kasus ini pada tanggal 18 April 2022. Tersangka kita tahan sejak 20 April 2022," ujar Yance kepada wartawan di Mapolres Ende, Jumat (17/6/2022).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mencabuli korban sebanyak tiga kali di ruang kerjanya.

Pertama, pada 11 April 2022 sekitar pukul 09.46 Wita, selanjutnya 13 April 2022 sekitar pukul 09.56 Wita dan 18 April 2022 sekitar pukul 07.10 Wita.

Yance mengatakan, tersangka JK sempat mengajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Ende pada 28 April 2022.

Namun, pada 6 Juni 2022 Pengadilan Negeri Ende memutuskan menolak seluruh gugatan pelaku.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2017 tentang penetapan Perpu pengganti UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 menjadi UU Juncto pasal 76 E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara. Untuk berkas perkaranya sudah P21 pada 16 Juni 2022 dan pada tahap duanya hari ini," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/17/203145878/kepala-sd-di-ende-diduga-cabuli-siswanya-berulang-kali-terancam-20-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke