Salin Artikel

Cara dan Syarat Membuat SKTS di Bandung

KOMPAS.com - Bagi pendatang di Kota Bandung, yang telah tinggal minimal enam bulan dan tidak akan mengurus kepindahan dari domisili asal ke Kota Bandung dapat melengkapi dokumen dengan membuat Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS).

SKTS merupakan surat keterangan yang telah diterbitkan untuk warga negara Indonesia sebagai pendatang sementara dan yang berniat menetap di daerah lain.

Surat ini memiliki masa berlaku selama satu tahun serta dapat diperpanjang setiap tahunnya.

Dasar penerbitan SKTS ini sesuai dengan Permendagri Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Pendataan Penduduk Non Permanen dan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor  8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Adanya data dari para pendatang di Kota Bandung menjadi dasar pertimbangan dan kebijakan terkait perencanaan fasilitas di kota yang harus disediakan Pemerintah Kota Bandung, seperti sarana air bersih, penyediaan TPS, dan lain sebagainya.

Syarat Membuat SKTS di Bandung

1. Fotokopi e-KTP

2. Fotokopi Kartu Keluarga

3. Pas foto

4. Dokumen dari tempat kerja atau kampus

5. Surat Pengantar dari RT/RW di Kota Bandung.

Cara Membuat SKTS di Bandung

Pemohon dapat membawa persyaratan ke kantor Disdukcapil Kota Bandung yang beralamat di Jalan Ambon No 1B.

Dokumen juga dapat dikirim secara online melalui e-mail: loket.c.didukcapilkotabdg@gmal.com.

Sumber:

www.bandung.go.id

https://regional.kompas.com/read/2022/06/16/232811178/cara-dan-syarat-membuat-skts-di-bandung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke