Salin Artikel

PPDB Jateng Hari Pertama Ada 1.500 Pendaftar, 500 Terverifikasi

SEMARANG, KOMPAS.com - Tahapan pengajuan akun dan verifikasi berkas persyaratan calon peserta didik dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah berlangsung sejak 15 hingga 28 Juni 2022 mendatang.

Calon peserta didik dapat melakukan aktivasi akun dan mengunggah dokumen persyaratan sesuai jalur seleksi dengan mengakses situs PPDB Online yakni ppdb.jatengprov.go.id.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah Suyanta mengatakan, tahapan pengajuan akun, verifikasi berkas dan aktivasi akun calon peserta didik PPDB Jawa Tengah telah dibuka.

"Calon peserta didik bisa meng-upload dokumen persyaratan sesuai jalur yang dikehendaki dari pukul. 07.00 sampai 23.59 WIB. Lalu berkas akan diverifikasi pihak sekolah dari pukul. 07.30 sampai 15.30 WIB," kata Suyanta dihubungi melalui telepon, Kamis (16/6/2022).

Suyanta menyebut pada hari pertama jumlah calon peserta didik yang sudah mengajukan akun dan mengunggah dokumen persyaratan pada hari pertama sebanyak 1.500 orang.

Sementara calon peserta didik yang dokumen persyaratannyavtelah terverifikasi ada sebanyak 500 orang.

"Pada 15 Juni dari pagi sampai dengan tadi malam ada 1.500 orang. Begitu meng-upload berkas, datang ke sekolah terus diverifikasi itu jumlahnya ada 500 orang," ujarnya.

Adapun dokumen persyaratan yang diunggah sesuai dengan jalur seleksi antara lain buku rapor, surat keterangan nilai rapor semester I sampai V, ijazah, akta kelahiran, kartu keluarga hingga piagam prestasi.

Suyanta menyebut daya tampung peserta didik PPDB 2022 untuk SMA maupun SMK Negeri sebanyak 217.781 siswa atau hanya 41,69 persen dari total perkiraan lulusan.

Sementara prediksi lulusan SMP sederajat mencapai 522.296 peserta didik.

"Daya tampung SMA negeri hanya 116.102 siswa, sementara SMK negeri hanya dapat menampung 101.679 siswa," ucapnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/16/175000378/ppdb-jateng-hari-pertama-ada-1500-pendaftar-500-terverifikasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke