Salin Artikel

Kejati Maluku Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2017 di Seram Bagian Barat

Terkait kasus itu, Korps Adiyaksa sedang memeriksa tujuh saksi dari lima panitia pemilihan kecamatan (PPK) di kabupaten tersebut.

Total dana hibah untuk Pilkada 2017 di Seram Bagian Barat yang bersumber dari APBD sebesar Rp 26,9 miliar.

Pengusutan dugaan penyelewengan dana hibah Pilkada Seram Bagian Barat 2017 dilakukan saat penyidik Kejati Maluku mendalami dugaan korupsi anggaran Pilpres dan Pileg 2014 di KPUD SBB senilai Rp 9 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba mengatakan, penyidikan terkait dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan dana hibah pada KPUD Seram Bagian Barat periode 2016-2017 dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 10 Juni 2022.

“Terkait kasus ini, tim penyidik telah memeriksa sebanyak tujuh orang saksi Selasa kemarin,” kata Wahyudi kepada Kompas.com, Kamis (16/6/2022).

Dia mengatakan, tujuh orang yang telah dimintai keterangannya sebagai saksi itu yakni bendahara PPK Seram Barat, Bendahara PPK Huamual, Bendahara PPK Huamual Belakang, dan Bendahara PPK Taniwel Timur.

“Kemudian, ketua PPK Huamual Belakang, ketua PPK Manipa, dan ketua PPK Seram Barat juga ikut diperiksa,” katanya.

Wahyudi menyebutkan, pemeriksaan terhadap ketujuh saksi itu berlangsung di Kantor Kejati Maluku, Selasa (14/6/2022).

“Mereka diperiksa selama delapan jam lamanya mulai pukul 09.00 WIT hingga pukul 17.00 WIT. Materi pemeriksaan tujuh orang saksi itu seputar tugas pokok dan kewenangan mereka,” ujarnya.

Saat disinggung soal jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut, Wahyudi mengaku penyidik masih mendalaminya. 

“Semuanya masih diselidiki nanti juga setelah dilakukan pengembangan akan disampaikan,” ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/16/142729378/kejati-maluku-usut-dugaan-korupsi-dana-hibah-pilkada-2017-di-seram-bagian

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke