Salin Artikel

7 Tahun Buron, Kejati Banten Tangkap Terpidana Korupsi Penyaluran Beras di Pandeglang

SERANG, KOMPAS.com - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Banten menciduk Juna, terpidana kasus korupsi penyimpangan dalam penyaluran beras rumah tangga di Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang tahun 2010.

"Terpidana telah melarikan diri selama 7 tahun dan tercatat sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Pandeglang," kata Asisten Intelejen Kejati Banten Muttaqin Harahap kepada wartawan di Kota Serang, Rabu (15/6/2022).

Muttaqin menjelaskan, Juna ditangkap di kediamannya di Kampung Pagadungan, Desa Wantisari, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten, Rabu (15/6/2022) pukul 11.30 WIB.

Selama pelarian, Juna bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) di Ancol, Jakarta Utara.

"Saaat dilakukan pengintaian, ketika sedang berada di rumahnya selanjutnya dapat dilakukan pengamanan," ujar Muttaqin.

Muttaqin menuturkan, Juna merupakan mantan pegawai Bulog Pandeglang. Ia terlibat korupsi bersama dua terpidana lainnya yang sudah menjalani hukuman.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2375 K/PID.SUS/2014 tanggal 09 September 2015, Juna dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Juna dihukum dengan pidana penjara selama 4 tahun dan  denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan penjara," kata Muttaqin.

Dalam putusan MA tersebut, Juna diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 110 juta. Jika tidak membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 1 tahun.

"Selanjutnya pelaksanan eksekusi dengan membawa terpidana ke Rutan Kelas II Pandelang untuk menjalani masa pidana sesuai dengan putusan hakim," tandas dia.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/15/193208878/7-tahun-buron-kejati-banten-tangkap-terpidana-korupsi-penyaluran-beras-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke