Salin Artikel

Tolak Tuntutan Ganti Rugi, Perusahaan Tambang Bauksit di Ketapang Kalbar Ancam Pidanakan Warga

KETAPANG, KOMPAS.com - Warga petani kelapa sawit yang terdampak lumpur pertambangan bauksit di Desa Sandai Kiri, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) kesal.

Pasalnya, tuntutan ganti rugi mereka soal puluhan pohon kelapa sawit mereka yang terancam mati ditolak perusahaan.

Malah, melalui suratnya, perusahaan mengancam mempidanakan masyarakat jika menolak kompensasi sebesar Rp 20 juta ditambah rekayasa engineering serta perbaikan saluran di perkebunan sawit warga.

Penerima kuasa warga pemilik kebun, Juliannadi merasa tersinggung dengan surat perusahaan karena ada kesan menakut-nakuti dan mengancam.

"Mereka menilai tuntutan kami itu pemerasan. Padahal perusahaan mengakui kerusakan puluhan pohon sawit milik neneknya itu akibat dan kelalaian perusahaan," kata Juliannadi saat dihubungi, Selasa (14/6/2022).

Juliannadi menyebut, dari 26 pohon kelapa sawit yang terdampak, pihaknya menuntut ganti rugi Rp 8 juta per pohon.

Juliannadi mengeklaim pohon sawit yang terdampak sudah berusia 8 tahun, sehingga nilai tuntutan sudah sesuai dengan kerugian yang diderita.

"Kami mempertimbangkan biaya keluar dari awal penggarapan lahan, pembelian bibit, perawatan hingga pemupukan," ucap Juliannadi.

"Kalau perusahaan cuma mau membayar Rp 20 juta untuk semuanya dengan alasan sesuai aturan maka itu sama saja mereka ingin menzalimi kami, giliran ganti rugi menggunakan aturan giliran merusak mereka mengabaikan dan melalaikan aturan," timpal Juliannadi.

Juliannadi juga meminta pemerintah daerah dan DPRD Ketapang turut mengawal persoalan ini agar masyarakat tidak dibenturkan dengan aparat penegak hukum hanya karena menuntut ganti rugi.

"Saya juga sudah mengirim surat ke Camat Sandai agar dapat memfasilitasi mediasi penyelesaian masalah ini," ucap Juliannadi.

Sementara itu, Camat Sandai, Sabran mengaku akan segera mengatur jadwal mediasi antara warga dengan perusahaan.

Menurut dia, sebelumnya telah dilakukan mediasi tingkat desa dan Polsek namun belum ada titik temu.

"Harapan saya persoalan bisa diselesaikan secara baik-baik, jangan sedikit-sedikit dibawa ke ranah hukum, perusahaan ini datang bukan untuk menjajah masyarakat tapi mensejahterakan masyarakat, jadi harus dicarikan solusinya," ucap Sabran.

Diberitakan, puluhan pohon kelapa sawit di Desa Sandai Kiri, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) terancam mati terdampak limbah pertambangan bauksit.

Sang pemilik, Juliannadi, mengatakan dalam melakukan aktivitas pertambangan, pihak perusahaan tidak membuat parit atau pembatas sehingga lumpur dan bekas angkutan tumpah mengalir ke kebun sawitnya.

"Ini kebun nenek saya, sudah ditanam sejak 8 tahun lalu dan sekarang rusak parah," kata Juliannadi saat dihubungi, Jumat (20/5/2022).

Juliannadi menuding peristiwa tersebut kelalaian perusahaan karena sudah sering terjadi. Terlebih saat musim hujan.

"Posisi jalan dan aktivitas operasional perusahaan di dataran tinggi, sedangkan kebun dan sawah masyarakat berada di dataran rendah. Jadi limbahnya mengalir ke kebun," ucap Juliannadi.

Julianndai menyebut, setidaknya 26 pohon kelapa sawit yang sudah berusia 8 tahun rusak bahkan ada yang hampir mati.

Kejadian ini sudah sekitar 4 bulan lalu tapi sampai sekarang perusahaan masih tidak bertanggung jawab dan tidak mengganti rugi.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/14/160647078/tolak-tuntutan-ganti-rugi-perusahaan-tambang-bauksit-di-ketapang-kalbar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke