Salin Artikel

Ada Aktivitas Hauling Batu Bara di Balikpapan, Pelabuhan Bongkar Muat Ditutup

BALIKPAPAN, KOMPAS.com - Masyarakat Kota Balikpapan tengah mengeluhkan aktivitas hauling batu bara di jalan umum.

Selain mengganggu masyarakat, aktivitas ini dinilai melanggar aturan.

Alhasil sekelompok masyarakat yang menolak aktivitas tambang di Balikpapan itu menggelar demonstrasi pada Kamis (9/6/2022) di depan perusahaan PT Intipratama Group yang berada di kawasan Kariangau, Balikpapan Barat agar menghentikan aktivitas bongkar muat di pelabuhan milik Intipratama.

"Kami menuntut dihentikannya aktivitas hauling atau truk pengangkut batu bara yang melintasi jalan umum di Kota Balikpapan. Ada beberapa jalan-jalan umum dilintasi truk pengangkut batu bara, tentu ini sangat mengganggu," kata Andrie Afrizal, Ketua KNPI Balikpapan yang juga ikut mendemo perusahaan tersebut.

Pascademonstrasi tersebut, Pemerintah Kota Balikpapan meminta aktivitas pelabuhan dihentikan sementara sampai nanti mendapatkan izin lengkap terkait bongkar muat batu bara tersebut.

Sebab, Kota Balikpapan diketahui telah mengeluarkan komitmen yang tertuang dalam Perda Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Balikpapan Tahun 2012-2032, di mana di dalamnya melarang adanya aktivitas tambang di Balikpapan.

"Jika itu melanggar regulasi pasti kita akan larang, itu saja. Kalau regulasinya melarang dan itu tidak dibolehkan ya pasti pemerintah juga akan melarang. Jelas kan nggak boleh kalau jalan umum, yang jelas harus jalan hauling. Ya pasti kita akan larang," tegas Wali Kota Balikpapan, Rahmad Masud ditemui Kompas.com pada Senin (13/6/2022).

Rahmad juga menegaskan bahwa aktivitas hauling batu bara harusnya tidak menggunakan jalan umum, melainkan punya jalur tersendiri.

Menyikapi hal ini, pihaknya pun akan melakukan pengawasan di lapangan agar aktivtias tersebut tidak kembali terjadi.

Termasuk melakukan pengawasan terhadap pelabuhan yang menjadi tempat bongkar muat batu bara tersebut. 

"Nanti kita akan cek ini, kan mereka sudah dilarang nih, kan sudah distop. Nanti kita akan monitor apakah mereka bekerja lagi atau tidak. Kalau masih bekerja lagi ya jelas kan sanksinya sudah ada di dalam aturan perundang-undangannya," jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/13/143202578/ada-aktivitas-hauling-batu-bara-di-balikpapan-pelabuhan-bongkar-muat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke