Salin Artikel

Giliran Perusahaan Perkebunan Dilaporkan Petani Mukomuko Bengkulu dengan Tuduhan Curi Sawit

BENGKULU, KOMPAS.com - Puluhan petani Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu melaporkan pencurian buah sawit yang dilakukan lima oknum yang mengaku karyawan PT Daria Dharma Putra (DDP) ke Polsek Ipuh.

Kelima oknum karyawan PT DDP tersebut berinisial As, Rd, Ai, Ri, dan Ei.

Mereka tertangkap basah memanen sawit di lahan garapan Edi Supri, warga Desa Lubuk Talang, Kecamatan Malin Deman.

Joni, salah seorang petani yang melaporkan kejadian ini menjelaskan, aksi pencurian ini berawal pada Selasa (7/6/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.

Seperti biasa, saat itu para petani menuju lahan garapan untuk beraktivitas. Salah saunya ke kebun garapan Edi Supri.

Saat sejumlah petani tiba di kebun garapan Edi Supri, kelima oknum karyawan itu langsung menghentikan aktivitas memanen dan kabur, meninggalkan buah sawit yang sudah dipetik begitu saja.

"Buah sawit yang dipanen oknum karyawan tersebut langsung dibawa ke Polsek Ipuh dengan laporan pencurian sawit. Buah itu dibawa warga ke Polsek," kata Joni saat dikonfirmasi via telepon, Rabu (8/6/2022).

Menurut Joni, pencurian buah sawit oleh oknum karyawan perusahaan sudah terjadi tiga kali.

"Sebelumnya warga juga menemukan oknum dari perusahaan dan barang bukti sawit yang di tinggalkan di lahan garapan petani bernama Darmin tapi dibiarkan dan hanya diberikan peringatan. Kejadian ini sudah berulangkali makanya kami laporkan ke polisi karena mereka ini sudah meresahkan petani," kata Joni.

Karena berulang, pencurian sawit di atas lahan Edi Supri dilaporkan oleh 40 petani lainnya yang sedang berada di sekitaran lahan tersebut.

Para petani melaporkan tudingan pencurian sawit itu ke Polsek Ipuh dan membawa barang bukti berupa 840 kilogram buah sawit.

"Kami laporkan ke polisi agar ada efek jera," kata Suharto, salahbseorang petani lainnya.

Petani lainnya yang bernama Suharto mengatakan, puluhan petani di wilayah itu juga menggarap lahan yang ditelantarkan PT BBS sejak beberapa tahun lalu.

Penguasaan lahan oleh petani ini dikuatkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tahun 2009 sesuai surat nomor 3207/22.1-500/VIII/2009 yang menyebutkan bahwa lahan HGU PT BBS masuk dalam daftar lahan terlantar.

Konflik muncul setelah PT Daria Dharma Pratama (DDP) mengklaim telah membeli lahan HGU PT BBS dan mulai mengusir petani penggarap. Namun menurut Suhato, hingga saat ini manajemen PT DDP tidak bisa menunjukkan dokumen legalitas perusahaan menguasai HGU PT BBS tersebut.

"Semua pihak sudah kami tanyakan tentang legalitas penguasaan HGU yang terlantar itu, tapi sampai saat ini tidak ada yang bisa menunjukkan dokumennya, sementara petani penggarap merasa diteror setiap hari," kata Suharto.

Selama ini masyarakat penggarap lahan yang ditelantarkan PT BBS juga sudah memperjuangkan legalitas mereka untuk menguasai lahan tersebut dengan mengurus surat keterangan tanah dan surat keterangan garap dari perangkat desa mereka.

Hingga saat ini terdapat 36 orang petani yang sudah mengantongi surat keterangan tanah atau surat keterangan garap tersebut.

Kapolres Mukomuko, AKBP Witdiardi membenarkan adanya laporan warga Malin Deman yang menuduh oknum karyawan perusahaan mencuri sawit petani saat ini polisi sedang melakukan pemeriksaan.

"Semua laporan tetap kita terima, namun tentunya kita juga harus melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan dari mereka semuanya, perlu diketahui juga lahan yang dimaksudkan masih dalam tahap penyelesaian pihak pemerintah daerah setempat," kata Kapolres saat dikonfirmasinvia telepon, Rabu (8/6/2022).

Menurut Witdiardi, masyarakat yang melakukan pelaporan pun tidak memiliki hak atas apa yang dituduhkan ke orang yang dilaporkan tersebut, begitupun pihak DDP yang seharusnya membantu mempercepat polemik yang terjadi pada lahan HGU mereka. Jika tidak ini akan terus akan terjadi.

Penyerahan lahan berproses

Sementara itu legal PT. DDP, Suwaryono menyebutkan proses redistribusi lahan seluas 953 hektare yang akan diserahkan ke negara lalu dibagikan pada petani saat ini masih berproses di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Sepengetahuan kami masih berproses di BPN, baru sebatas ekspose BPN," kata Suwaryono saat ditemui kompas.com beberap waktu lalu.

Konflik agraria antara petani dengan PT. DDP sudah berlangsung lama. Pada Mei 2022, sebanyak 40 petani ditangkap polisi karena menggelar panen massal di tanah sengketa.

40 petani dibebaskan lewat skema Restorative Justice (RJ) oleh Polres Mukomuko. Sementara perusahaan dihadapan BPN bersedia memberikan 953 hektare lahan ke negara namun saat ini masih berproses.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/08/141626878/giliran-perusahaan-perkebunan-dilaporkan-petani-mukomuko-bengkulu-dengan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke