Salin Artikel

Ditangkap, Diekspose, Dituduh Mafia Tanah, lalu Dilepas, Warga Padang Laporkan Mantan Kapolda Sumbar ke Komnas HAM

Yusuf yang merupakan Mamak Kepala Waris (MKW) kaum Maboet, melaporkan mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto terkait dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan terhadap Yusuf dan keluarga.

"Kami ditangkap dan ditahan kemudian dituduh sebagai mafia tanah di atas tanah sendiri yang sudah dimenangkan berkali-kali perkara perdatanya di Pengadilan Negeri Padang dan sudah adanya surat dari BPN Padang yang menyatakan tanah ini adalah tanah adat kami kaum Maboet," kata Yusuf kepada Kompas.com, usai melapor ke Komnas HAM.

Yusuf menceritakan, kejadian itu berawal dari laporan seorang pengusaha untuk membuka blokir di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Padang di atas tanah kaum Maboet.

Kemudian, kata Yusuf, Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Hermanto dan jajarannya saat itu, menangkap dirinya bersama warga bernama Lehar yang saat itu menjadi MKW Kaum Maboet, saudara Yusuf bernama Yasri, serta pengacaranya bernama Eko.

"Setelah ditangkap, polisi kemudian menyebut kami sebagai mafia tanah yang diekpose di media," kata Yusuf.

Namun kenyataannya, setelah ditahan selama 78 hari, Yusuf dan Yasri kemudian dilepas polisi dengan alasan tidak cukup bukti.

"Sementara mamak kami, Lehar, meninggal dunia dalam tahanan polisi. Anaknya sebelumnya sudah meminta penangguhan tahanan, tapi tidak dikabulkan," kata Yusuf.

Yusuf menduga kasus yang terjadi sudah dirancang supaya hak kaum Maboet atas tanah adat yang sudah diperjuangkan bertahun-tahun dan sudah berkali-kali menang perdatanya di PN Padang bisa hilang.


"Kami ditahan, diintimidasi, sampai mamak kami meninggal dunia. Ini betul-betul tidak berperikemanusiaan. Kenapa kami diperlakukan seperti ini," kata Yusuf.

Yusuf mengaku pihaknya sudah melapor ke Mabes Polri dan KontraS untuk mendapatkan keadilan.

Pengacara M Yusuf, Mohammad Fadli Aziz mengatakan, hak asasi kliennya merasa dilanggar oleh Toni Harmanto dan jajarannya sehingga melapor ke Komnas HAM.

Mamak kepala waris yang merupakan paman dari M Yusuf, Lehar meninggal dunia dalam tahanan.

Sedangkan saudara kliennya, Yasri, mengalami tekanan psikologis sehingga takut bertemu orang.

Penjelasan Komnas HAM

Wakil Ketua Komnas HAM RI, Amiruddin mengatakan, pihaknya akan mempelajari hal yang diadukan.

"Kami pelajari dulu, kemudian diverifikasi dan dimintai keterangan pelapor," kata Amiruddin saat dihubungi Kompas.com, Senin.

Sebelumnya diberitakan, polisi mengungkap kasus mafia tanah di Padang, Sumatera Barat, yang mengaku memiliki tanah seluas 765 hektare di Kecamatan Koto Tangah, Padang, Sumbar pada 24 Juni 2020.

Kasus tersebut terungkap setelah salah seorang korban yang bernama Budiman membuat laporan ke Polda Sumbar pada 18 April 2020.

Kemudian polisi menangkap empat tersangka, yaitu berinisial EPM yang berprofesi sebagai swasta, LH (petani), MY (nelayan), dan YS (swasta).

Adapun tersangka LH meninggal Kamis (2/7/2020) sekitar pukul 22.10 WIB diduga akibat sakit tumor dan infeksi saluran pernapasan di RSUP M Djamil Padang.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/07/060000178/ditangkap-diekspose-dituduh-mafia-tanah-lalu-dilepas-warga-padang-laporkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke