Salin Artikel

Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Hibah FPK Anambas Dituntut 2,5 Tahun

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Senin (6/6/2022).

Agenda sidang yang menyeret Ketua FPK Kabupaten Kepulauan Anambas, Muhammad Ikhsan dan Bendahara Mustafa Ali, kali ini beragenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada Muhammad Ikhsan dengan kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000 dengan subsidair 3 bulan kurungan.

Sementara Mustafa Ali dituntut 2 tahun enam bulan dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000 dengan subsidair 3 bulan kurungan.

"Untuk tuntutan terdakwa MI (Muhammad Ikhsan) 1 tahun 6 bulan dan MA (Mustafa Ali) 2 tahun 6 bulan," kata Kepala Cabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap usai persidangan.

Terkait tuntutan tersebut JPU menyangkakan terdakwa telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terdakwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," jelas Roy tentang dugaan aturan tindak pidana korupsi yang telah dilanggar oleh kedua terdakwa.

Usai mendengar pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan. Selanjutnya sidang akan kembali digelar pada Kamis (20/6/2022) dengan agenda pembacaan putusan.

Untuk Kedua terdakwa, Muhammad Ikhsan dan Mustafa Ali mengikuti persidangan secara virtual.

Dengan adanya kasus tersebut, Roy berpesan supaya masyarakat dapat aktif melaporkan jika ada dugaan penyimpangan pada keuangan daerah atau negara.

"Kami juga mengucapkan terimakasih atas dukungan masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas, sehingga sidang dapat berjalan lancar," ujar dia.

Berdasarkan penghitungan yang dilakukan terhadap kasus tersebut, diperoleh dugaan kerugian negara sebesar Rp 169 juta.

Sementara untuk modus terdakwa adalah membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) palsu anggaran Dana Hibah Kesbangpol Anambas.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/06/195455478/terdakwa-dugaan-korupsi-dana-hibah-fpk-anambas-dituntut-25-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke