Salin Artikel

Nasib 7.000 Pekerja Non-ASN di Semarang di Ujung Tanduk, DPRD Buka Suara

SEMARANG, KOMPAS.com - Sekitar 7.000 pegawai non-ASN yang terikat kontrak dengan Pemerintah Kota Semarang nasibnya berada di ujung tanduk.

Hal itu menyusul adanya rencana penghapusan non-ASN pada 2023 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang Djauhar Awaluddin mengatakan, Pemkot Semarang harus membuat solusi soal nasib pekerja non-ASN.

"Ada sekitar 7.000 non-ASN yang masih terikat kontrak dengan Pemkot Semarang," jelasnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/6/2022).

Menurutnya, kebijakan tersebut membuat pekerja non-ASN di lingkungan Pemerintahan Kota Semarang resah karena nasibnya belum ada kejelasan.

"Pekerja non-ASN pada resah sekarang," ujarnya.

Meski demikian, dia meyakini bahwa Pemkot Semarang sudah membuat solusi terkait permasalahan pegawai non-ASN di lingkungan pemerintah.

"Pemkot Semarang pasti sudah memikirkan persoalan ini," kata Djauhar.

Informasi yang telah dia dapatkan, nasib pegawai non-ASN di Kota Semarang sudah dibahas melalui beberapa opsi yang akan ditentukan.

"Salah satunya mengikutsertakan pegawai non-ASN di pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)," ucapnya.

Meski demikian, kebijakan tersebut harus disepakati oleh pemerintah pusat terlebih dahulu. Sampai saat ini masih menunggu arahan dari pemerintah pusat.

"Pemerintah daerah hanya bisa mengajukan kebutuhan," ucapnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/06/144634978/nasib-7000-pekerja-non-asn-di-semarang-di-ujung-tanduk-dprd-buka-suara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke