Salin Artikel

Pengedar Sabu Gigit Polisi Saat Hendak Ditangkap

Pada saat ditangkap, pelaku berinisial TW alias Jarwo (40) sempat melakukan perlawanan terhadap polisi.

"Pelaku yang ditangkap pada Jumat kemarin, memang sempat melawan anggota kita," ujar Kapolsek Kampar Kiri, AKP Bambang Sugeng, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (5/6/2022).

Ia menjelaskan, petugas menangkap pelaku di rumahnya pada pagi hari. 

Pada saat ditangkap, pelaku melawan dengan menggunakan sebilah parang dan berusaha merebut senjata api petugas.

"Pelaku juga menggigit jari tangan anggota sampai terluka. Namun, dengan kesigapan petugas pelaku dapat diamankan," kata Bambang.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti 14 paket sabu berukuran kecil dengan berat kotor 2,40 gram.

Selain itu, petugas juga menyita alat isap sabu serta dua bilah parang.

"Pelaku TS alias Jarwo ini tidak hanya mengedarkan, tetapi juga pemakai narkotika jenis sabu. Hasil pemeriksaan, urine pelaku positif narkoba," sebut Bambang.

Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Kampar Kiri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Terhadap pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/05/193212078/pengedar-sabu-gigit-polisi-saat-hendak-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke