Salin Artikel

Kakek di Bitung Cabuli Anak Panti Asuhan sejak 2019, Terungkap Setelah Korban Lapor ke Warga

MANADO, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang kakek berinisial SM (63) karena diduga mencabuli anak panti asuhan sejak Desember 2019.

Peristiwa ini terjadi di Kota Bitung, Sulawesi Utara. Pengasuh panti ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam 15 tahun penjara.

"Benar telah terjadi dugaan pencabulan yang dilakukan oleh kakek SM, yang dilakukan sejak Desember 2019 dan saat ini terduga pelaku sudah diamankan polisi," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast, Sabtu (4/6/2022).

Jules menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada salah satu panti asuhan yang berada di Kota Bitung.

"Peristiwa ini terjadi di dalam panti dan korban merupakan salah satu anak piatu yang sering tinggal di panti tersebut, sedangkan terduga pelaku adalah pengasuh panti," ujarnya.

Berdasarkan pengakuan korban, ia dicabuli Kakek SM sejak Desember 2019 dan terakhir pada 29 Mei 2022.

Karena sudah tidak tahan dengan perlakuan sang kakek, korban pun malapor kepada warga sekitar.

"Karena sudah tidak tahan dengan perlakuan kakek SM, korban melapor kepada warga dan menjadi heboh di masyarakat hingga kemudian salah satu LSM melaporkan kejadian ini ke Polres Bitung, pada 31 Mei 2022," ungkap Jules.

Tersangka dijerat dengan Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar," jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/04/101526578/kakek-di-bitung-cabuli-anak-panti-asuhan-sejak-2019-terungkap-setelah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke