Salin Artikel

Jual Akun "Game Online" Palsu, Pelajar di Ambon Dilaporkan ke Polisi

AMBON, KOMPAS.com - RP (16), seorang pelajar di Kota Ambon, Maluku, dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Maluku karena menjual akun game online palsu. Kasus itu lantas diselesaikan secara kekeluargaan karena terlapor maupun pelapor masih berstatus pelajar.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Maluku, Kombes Pol Muhammad Roem Ohoirat mengatakan, RP menjual akun game online palsu kepada seorang pelajar di Samarinda, Kalimantan Timur, berinisial MSAD (17).

Akibat kejadian itu, korban kehilangan uang sebesar Rp 2.009.000 dan akhirnya melapor ke polisi.

Roem menjelaskan, awalnya korban yang ingin mendapatkan akun game online berselancar di media sosial. Saat itu, korban berinteraksi dengan pelaku. Korban pun tertarik untuk membeli akun game online yang ditawarkan pelaku melalui media sosial.

Setelah kesepakatan dicapai, korban kemudian mentransfer uang kepada pelaku pada pertengahan Mei 2022.

“Setelah menerima uang, terlapor kemudian mengirimkan akun game online kepada korban. Tapi, akun game tersebut tidak sesuai dengan yang ditulis pada stori akun milik terlapor. Yang dikirim adalah akun game palsu, sehingga pelapor merasa tertipu,” ungkap Roem kepada Kompas.com, Jumat (3/6/2022).

Menurut Roem, korban yang merasa telah ditipu kemudian mencari nomor kontak Polda Maluku di Google. Setelah ditemukan, korban langsung mengadukan kejadian yang menimpanya itu melalui aplikasi Salawaku Emarina Polda Maluku pada 27 Mei 2022.

Saat itu, korban mengirimkan bukti berupa riwayat percakapan dengan pelaku dan juga bukti transfer pembayaran.

Setelah itu, polisi melacak akun milik pelaku dan akhirnya menemukan pelaku di tempat tinggalnya.

Roem mengatakan, karena terlapor dan korban masih berstatus pelajar, pihaknya menyelesaikan masalah tersebut dengan cara mediasi. Terlapor kemudian mengembalikan uang milik korban sebesar Rp 2 juta.

“Pelaku dan korban masih di bawah umur, sehingga penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan. Pelaku juga mengembalikan uang korban dan korban memaafkan pelaku. Pelaku juga diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya,” pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/03/204950478/jual-akun-game-online-palsu-pelajar-di-ambon-dilaporkan-ke-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke