Salin Artikel

ETLE Mobile diberlakukan di Jateng, Pelanggar Lalu Lintas Bakal Tertangkap Kamera HP Petugas

SEMARANG, KOMPAS.com - Sistem penerapan tilang elektronik menggunakan kamera handphone diberlakukan di Jawa Tengah.

Pelanggaran lalu-lintas di wilayah Jawa Tengah kini tidak hanya tertangkap kamera melalui CCTV saja, namun dapat ditindak petugas melalui ETLE mobile.

Penindakan pelanggaran ini dilakukan oleh petugas khusus dengan membawa handphone jenis tertentu yang tersambung dengan data base ETLE.

Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryonugroho mengatakan petugas akan menindak pelanggaran yang terjadi lewat kamera handphone.

"HP yang digunakan juga khusus dengan spesifikasi sekelas Samsung S21. Sehingga yang mengoperasikan hanya petugas sesuai surat perintah," kata Agus dalam keterangan tertulis, Kamis (2/6/2022).

Secara teknis dijelaskan bahwa penindakan dengan ETLE mobile di lapangan dilakukan oleh dua petugas yang berboncengan.

Kemudian, petugas yang dibonceng memotret pelanggaran lalu-lintas di jalan melalui kamera handphone.

"Begitu ter-capture pelanggaran langsung terkoneksi ke ETLE nasional dan data ERI sehingga petugas tidak perlu menginput data lagi tinggal mencetak surat konfirmasi pelanggar saja," jelasnya.

Setelah terkonfirmasi, pelanggar akan menerima surat konfirmasi pelanggaran yang akan dikirim ke alamat melalui kurir.

Ia menerangkan jika pelanggar tidak melakukan konfirmasi selama 3x24 jam sejak surat konfirmasi diterima, maka diberikan waktu lagi selama 7 hari untuk konfirmasi.

"Namun jika tetap tidak ada konfirmasi tanpa alasan yang jelas, maka data kendaraan bermotor tersebut akan diblokir," tegasnya.

Ia menyebut adapun denda dapat dibayarkan melalui ATM ataupun M-Banking.

"Bila kurang paham mekanisme dan detail lainnya silahkan berkonsultasi dengan petugas atau Satlantas terdekat," terang Agus.

Untuk itu, masyarakat diharapkan proaktif apabila menerima surat terkait pelanggaran lalu-lintas tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/02/180716778/etle-mobile-diberlakukan-di-jateng-pelanggar-lalu-lintas-bakal-tertangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke