Salin Artikel

Diduga Korupsi Dana Desa Lebih dari Rp 800 Juta, Mantan Kades di Manggarai Jadi Tersangka

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Manggarai, Iptu Arviandre Maliki mengatakan, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tengah menangani sejumlah dugaan kasus dugaan korupsi dana desa yang melibatkan beberapa mantan kepala desa. Salah satunya termasuk mantan Kades Welu. 

"Siprianus Patria ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa dengan total kerugian kerugian sebesar Rp 843.873.597," jelas Arviandre dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (1/6/2022).

Ia menjelaskan, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Siprianus Patria sebagai tersangka telah disampaikan kepada pihak Kejaksaan Negeri Manggarai dan tembusannya telah diterima oleh tersangka sendiri.

Arviandrie mengungkapkan, Siprianus Patria ditetapkan sebagai tersangka terkait pengelolaan dana desa tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019. 

"Item temuannya seputar pajak dan pekerjaan fiktif,” sambungnya.

Rencananya, Siprianus Patria akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada hari ini, Kamis (2/6/2022) untuk penyelidikan lebih lanjut. 

https://regional.kompas.com/read/2022/06/02/103623778/diduga-korupsi-dana-desa-lebih-dari-rp-800-juta-mantan-kades-di-manggarai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke