Salin Artikel

Polisi Kejar Speedboat Penyelundup TKI Ilegal, Motoris Ditangkap, 12 Warga NTT Diamankan

NUNUKAN, KOMPAS.com – Satpolair Nunukan Kalimantan Utara mengamankan S (51), motoris speedboat yang diduga hendak menyelundupkan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal ke Malaysia, Rabu (1/6/2022) pukul 06.30 Wita.

Kasat Pol Air Nunukan, AKP Mujianto mengungkapkan, penangkapan terhadap S, warga Jalan Tien Soeharto RT 12 Nunukan Timur ini, dilakukan di depan Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

"Motoris speedboat bernama S diduga perseorangan melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia dan penyelundupan manusia ke Malaysia," ujar Mujianto, saat dikonfirmasi, pada Kamis (2/6/2022).

Pengungkapan berawal dari tindak lanjut informasi adanya upaya penyelundupan manusia ke Tawau, Malaysia, yang diterima Selasa (31/5/2022) pukul 03.00 Wita.

Satpolair Nunukan lalu melakukan pengendapan dan pengawasan jalur laut, sampai akhirnya, pada sekitar pukul 06.30 Wita, melintas speedboat warna pink dengan mesin 40 PK yang memuat 12 penumpang.

Dalam pengejaran, pihak Polair meminta motoris berhenti dan dilakukan pemeriksaan.

"Kami dapati 12 penumpang asal Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT). Mereka membayar 250 Ringgit atau sekitar Rp 900.000. Mereka mengaku hendak menuju Tawau melalui jalur tikus di Pulau Sebatik," ujar dia.

Para WNI, lalu dibawa ke Mako Polair Nunukan untuk interogasi lebih lanjut.

Sementara S ditangkap dengan tuduhan tindak pidana penyelundupan dengan ancaman Pasal 120 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian subsider Pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Selain motoris dan 12 CPMI ilegal, polisi mengamankan 1 unit speedboat, dan 1 mesin 40 PK.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/02/103311778/polisi-kejar-speedboat-penyelundup-tki-ilegal-motoris-ditangkap-12-warga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke