Salin Artikel

Ada Wacana 100.000 Tenaga Kerja Luar Dikirim ke IKN, Ormas Kaltim Mengkritik

Mereka meminta pemerintah harusnya mengakomodasi tenaga kerja lokal di Kaltim. Hal tersebut sudah diamanatkan dalam Pasal 22 Perpres Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita IKN Nusantara.

Bahwa penyediaan infrastruktur dan pengadaan barang dan jasa perlu mengakomodasi tenaga kerja lokal, material lokal dan juga pengusaha lokal.

"Karena itu, kami prihatin dengan rencana itu. Pemerintah juga tidak menjelaskan 100.000 pekerja itu nanti ditempatkan sebagai apa? Apa saja skill mereka? Padahal, tenaga kerja lokal di sini banyak sekali," ungkap Ketua Solidaritas Rakyat (Sorak) Kaltim, Iwan AS saat menggelar keterangan pers di Samarinda bersama sejumlah ormas lain, Senin (30/5/2022).

Sebagai informasi, Direktur Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Thomas Umbu Pati menyebutkan, akan ada 100.000 tenaga kerja bakal pindah ke ibu kota negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kaltim pada Juli 2022.

"Alhamdulillah bulan Juli nanti sekitar 100.000 tenaga kerja sudah mulai pindah ke sana (IKN Nusantara)," kata Thomas Umbu seperti dikutip Tribunnews.com saat diskusi bertajuk "Pemindahan Ibu Kota dan Tinjauan Masa Depan Jakarta Dalam Perspektif Pemda se-Jabodetabek" di Jakarta, Senin (23/5/2022).

Wakil Sekretaris Ikatan Keluarga Alumni Universitas Mulawarman, Adlansyah mengatakan rencana pengiriman 100.000 tenaga kerja luar ke IKN seakan melukai hati masyarakat Kaltim.

"Sebab, di Kaltim ini angka pengangguran juga masih tinggi," kata dia.

Ormas lain, Wakil Pimpinan Majelis Organisasi Daerah Nasional (MODN) Artha Mulya menambahkan, selama ini pemerintah juga tidak memberikan informasi yang jelas mengenai jumlah pekerja yang bakal direkrut dalam pembangunan IKN.

"Dan berapa kuota jumlah pekerja lokal yang harus diakomodasi. Kami minta otorita IKN segera memberi penjelasan soal itu," kata dia.

Koordinator Koalisi Pemuda IKN (KOPI-KN), Viko Januardhy meminta pemerintah dalam hal ini otorita IKN mengevaluasi rencana tersebut secara matang.

"Sebab, statement rencana mengirim 100.000 tenaga kerja ke IKN tidak menyinggung keterlibatan tenaga kerja lokal," ungkap pria yang juga Ketua Bidang Kebijakan Publik dan Ketenagakerjaan IKA Unmul ini.

Selanjutnya, Viko mengatakan, pihaknya bersama beberapa ormas lainnya akan mengirim surat ke Kepala Otorita IKN, Gubernur Kaltim dan juga DPRD Kaltim untuk meminta klarifikasi rencana pengiriman 100.000 tenaga kerja tersebut.

"Jika tidak diklarifikasi jelas, bakal berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial. Nanti 100.000 tenaga kerja itu tinggal dimana, apabila mereka enggak dibekali kearifan lokal bisa terjadi gesekan kultural," pungkas Viko.

Dalam kesempatan tersebut, turut hadir juga ormas Kopaslit Baladika Kaltim yang diwakilkan oleh Musjayadi sebagai ketua dan Nurul Huda Sekjek Sorak Kaltim.

Kepala Biro (Karo) Humas Setdaprov Kaltim, HM Syafranuddin mengatakan Pemprov Kaltim terus berkoordinasi dengan Otorita IKN terkait hal tersebut.

"Kalau memang itu pekerja, ya nanti kita koordinasikan dulu dengan Otorita IKN karena Pemprov juga tak punya kewenangan," terang dia.

Hanya saja, menyikapi aspirasi soal akomodasi pekerja lokal Pemprov Kaltim akan menjembatani.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/31/162742478/ada-wacana-100000-tenaga-kerja-luar-dikirim-ke-ikn-ormas-kaltim-mengkritik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke