Salin Artikel

Komplotan Pencuri Bantalan Rel KA Berpura-pura Jadi Pekerja Gudang

Keempat tersangka yaitu, PP (32) warga Kecamatan Kuwarasan, SL (21) warga Kecamatan Buayan, GS (28) warga Kecamatan Gombong, dan WK (41) warga Kecamatan Gombong.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kebumen AKBP Burhanuddin mengatakan, keempat tersangka dibekuk setelah melancarkan aksinya di gudang penyimpanan milik Kementerian Perhubungan di Desa Jatiroto, Kecamatan Buayan, Selasa (14/5/2022).

Tidak lama setelah menerima laporan pencurian, anggota Unit Resmob curiga terhadap para tersangka yang membawa bantalan rel menggunakan mobil bak terbuka.

"Tak lama kemudian, kami dapati tersangka sedang membawa bantalan rel KA. Saat diinterogasi para tersangka mengaku jika telah mencuri," kata Burhanuddin melalui keterangan tertulis yang dikutip, Jumat (27/5/2022).

Polisi juga menyita barang bukti berupa 33 bantalan rel.

Dari hasil pengembangan, komplotan tersebut ternyata telah mencuri di tempat yang sama hingga empat kali.

Untuk melancarkan aksinya, kata Burhanuddin, para tersangka menyaru menjadi pekerja gudang. Mereka menggunakan rompi, helm proyek hingga sepatu.

Dua tersangka bertugas mengambil barang dengan cara memasuki gudang yang tidak terkunci.

Sedangkan dua tersangka lain masing-masing mengawasi dari luar gudang dan sebagai sopir.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/27/144250578/komplotan-pencuri-bantalan-rel-ka-berpura-pura-jadi-pekerja-gudang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke