Salin Artikel

Kemelut Koperasi Sawit di Riau, Kubu Anthony Hamzah Bantah Pernyataan Nusirwan

PEKANBARU, KOMPAS.com - Dualisme terjadi pada kepengurusan koperasi sawit Kopsa-M di Kabupaten Kampar, Riau.

Kubu pertama diketuai adalah Nusirwan, yang terpilih menjadi ketua Kopsa-M periode 2022-2027 melalui rapat anggota tahunan (RAT) yang diikuti ratusan petani awal 2022 lalu.

Sedangkan kubu kedua, yakni Anthony Hamzah. Anthony Hamzah dipilih menjadi ketua Kopsa-M periode 2021-2026 melalui RAT Desember 2021.

Pada Selasa (24/5/2022), Ketua Kopsa-M versi Nusirwan menyampaikan bahwa
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) mengakui kepengurusan Kopsa-M dengan dirinya sebagai ketua.

Terbitnya Surat Keputusan (SK) dengan nomor perubahan anggaran dasar AHU-0000414.AH.01.38.2022 tertanggal 19 Mei 2022 tersebut, serta merta menggugurkan klaim kepengurusan Kopsa-M versi Anthony Hamzah serta mengakhiri dualisme yang terjadi selama ini.

Selain menyatakan kepengurusan yang sah, SK tersebut juga mengubah nama Kopsa-M menjadi Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) dengan Nomor Badan Hukum 319/BH/KDK.4/I/VIII/2001.

Hal itu berlandaskan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2018, tentang pelayanan terintegrasi secara elektronik dan ditindaklanjuti Permenkumham Nomor 14 tahun 2019, tentang Pengesahan Koperasi yang terdiri dari empat jenis, yakni produsen, konsumen, pemasaran, dan jasa.

"Tidak ada kata lain selain Alhamdulillah. Saya dan ratusan petani lainnya tak henti mengucap syukur kepada Allah SWT, dan begitu bahagia dengan terbitnya surat keputusan tersebut. Perjuangan, usaha, dan keringat yang kami curahkan untuk menyelamatkan Kopsa-M dijawab oleh Yang Maha Esa," kata Ketua Koppsa-M, Nusirwan kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Selasa (24/5/2022).

Pernyataan Nusirwan dibantah ketua Kopsa-M versi Anthony Hamzah.

Bantahan itu disampaikan Pengacara Publik dan Juru Bicara Kopsa-M, Samaratul Fuad kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Sabtu (27/5/2022).

Ia menjelaskan, pada 20 Mei 2022, berdasarkan informasi yang diterima, telah terjadi perubahan data koperasi portal pencatatan online Kementerian Koperasi, dengan nama “Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M)" yang di ketuai oleh Nusirwan.

"Padahal dalam akta pendirian 319/BH/KDK.4/I/VIII/2001, nama koperasi yang sah adalah Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M), dengan data yang belum diperbarui oleh Pengurus Koperasi di bawah kepemimpinan Anthony Hamzah," kata Samaratul.

Kata dia, belum diperbaruinya data koperasi oleh Kopsa M kepemimpinan Anthony Hamzah, karena Dinas Koperasi Kampar mengabaikan permohonan pembaruan data yang disampaikan pihaknya sejak Januari 2022.

"Pembegalan terhadap status hukum Kopsa-M secara ilegal, diketahui diinisiatori oleh Nusirwan, karyawan PTPN V yang mengklaim diri sebagai ketua Kopsa-M," jelas Samaratul seraya mengatakan aksi tersebut diduga melibatkan sejumlah oknum di beberapa instansi.

Menurutnya, perubahan data pada portal pencatatan koperasi versi Nusirwan hanya bertahan satu hari saja. Karena di hari berikutnya, data tersebut telah di-takedown dan kembali pada data lama dengan ketua Anthony Hamzah dan nama Koperasi kembali menjadi Kopsa-M.

Alasan takedown data ini dikarenakan menyalahi hukum dan tidak sesuai dengan aturan setelah dilakukan komunikasi langsung oleh pengurus Kopsa-M Anthony Hamzah kepada Dirjen Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM RI.

Setelah memeroleh pembaruan data Koperasi yang kuat dugaan berasal dari oknum Dinas Koperasi Kampar, pengajuan AHU (Administrasi Hukum Umum) dapat dilakukan secara mandiri melalui sistem AHU Kemenkumham yang dapat diakses ataupun di ajukan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK).

"Artinya, klaim sepihak karyawan PTPN bernama Nusirwan yang dirancang untuk memecah belah anggota dan kepengurusan Kopsa-M, bukanlah merupakan produk hukum dan legitimasi atas kepemimpinan Nusirwan pada Kopsa M. Karena pembaruan data AHU bisa dilakukan oleh siapapun, yang mempunyai akses. Dinas Koperasi Kampar tidak menggubris permintaan perbaikan data NIK Kopsa-M," jelas Samaratul.

Ia menambahkan, pelaksanaan RAT Kopsa-M 3 Desember 2021, yang kemudian disahkan dengan Akta Notaris SYAHRUL, SH, M.Kn. Nomor 23 Tanggal 15 Desember 2021.

Selanjutnya, pengurus terpilih yang diketuai Anthony Hamzah, bermaksud untuk melakukan pembaruan data koperasi pada Nomor Induk Koperasi (NIK).

"Namun berdasarkan temuan, ternyata Data Koperasi yang tercantum dalam NIK online, nomor Badan Hukum pendirian Kopsa-M: 318/BH/KDK.4/I/VIII/01 dengan tanggal 28 Agustus 2001. Padahal data sebenarnya adalah Nomor Badan Hukum Pendirian: 319/BH/KDK.4/I/VIII/2001 bertanggal 16 Agustus 2001. Atas hal ini, pengurus tidak bisa masuk dalam sistem pelaporan AHU pada Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham RI)," kata Samaratul.

Disna Riantina, selaku Koordinator Tim Advokasi Keadilan Agraria-SETARA Institute, yang membela Kopsa-M versi Anthony Hamzah, mengatakan dengan adanya berbagai pemberitaan dan pembegalan status hukum Kopsa-M secara ilegal, pengurus dan petani Kopsa-M menyimpulkan bahwa pembungkaman dan pelemahan secara sistematis terhadap Kopsa-M, masih terus berlangsung.

Hingga kini, tidak ada dualisme kepengurusan dalam tubuh Kopsa-M. Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Kopsa-M tahun 2021 pada 3 Desember 2021 memutuskan pengurus yang sah untuk periode 2021-2026 dengan Ketua Anthony Hamzah, dan Sekretaris Yurnalis.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/27/124335578/kemelut-koperasi-sawit-di-riau-kubu-anthony-hamzah-bantah-pernyataan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke