Salin Artikel

Baru 8 Bulan Menjabat, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Dicopot, Dua Kasus Menonjol Jadi PR

Kompol Devi meninggalkan dua kasus menonjol yang belum terselesaikan hingga kini.

Pencopotan jabatan ini disahkan dalam Surat Telegram Rahasia (STR) Kapolda Lampung nomor ST/357/V/KEP/2022 per tanggal 25 Mei 2022.

Kompol Devi Sujana dimutasi sebagai Kepala Unit 2 Subdit 3 Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung.

Pengganti Kompol Devi yakni Kompol Dennis Arta Putra, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Unit 1 Subdit 1 Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad membenarkan adanya pergantian personel pejabat Satreskrim Polresta Bandar Lampung tersebut.

"Benar ada mutasi, tapi juga terjadi di seluruh jajaran Polda Lampung untuk sejumlah anggota," kata Pandra dalam keterangan tertulis, Rabu (25/5/2022).

Namun, terkait latar belakang pemutasian Kompol Devi Sujana tersebut, Pandra tidak menjelaskan secara rinci.

Menurutnya, mutasi merupakan hal biasa dalam institusi Polri. "Rolling jabatan dilakukan agar organisasi tetap berjalan dengan baik," kata Pandra.

Dia juga mengatakan, pejabat yang dimutasi mendapatkan promosi lebih baik dari jabatan sebelumnya.

Pandra berharap anggota yang dimutasi bisa menerima tugas di mana pun ditempatkan.

Dua kasus menonjol jadi pekerjaan rumah

Kompol Devi Sujana sendiri baru sekitar delapan bulan menjabat sebagai Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung sejak 8 September 2021 lalu.

Sebelumnya, Kompol Devi menjabat sebagi Kapolsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang.

Dimutasinya Kompol Devi setidaknya meninggalkan dua kasus menonjol bagi jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung.

Dua kasus itu adalah kasus pencurian kendaraan bermotor di rumah mertua Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal (Irjen) Fadil Imran.

Bahkan dalam upaya penggerebekan terhadap pelaku di Lampung Timur, anggota Satreskrim Polresta Bandar Lampung sempat diteriaki rampok dan hampir dikeroyok warga.

Direktur Ditkrimum Polda Lampung Komisaris Besar Reynold Hutagalung mengatakan, pihaknya sudah menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan mengenai kejadian tersebut.

Menurut Reynold, penyelidikan meliputi kejadian pencurian serta evaluasi penggerebekan itu, apakah sesuai standar prosedur operasional ataukah tidak.

Kasus lainnya yakni tewasnya anggota TNI AD, Prajurit Dua (Prada) AAS dalam peristiwa yang diduga pertikaian di Tokyo Space Cafe, Kecamatan Enggal pada Minggu (15/5/2022) dini hai.

Prada AAS tewas setelah dada kirinya ditusuk dengan senjata tajam oleh pelaku yang hingga kini belum diketahui identitasnya.

Meski sudah melakukan penyelidikan dan olah TKP, kasus ini belum ada kejelasan baik itu kronologi peristiwa maupun identitas terduga pelaku.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/26/082803478/baru-8-bulan-menjabat-kasat-reskrim-polresta-bandar-lampung-dicopot-dua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke