Salin Artikel

Bongkar Kasus Penyalahgunaan Solar Subsidi di Pati, Kabareskrim: Terbesar Sepanjang 2022

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan kapal tangker "Permata Nusantara" saat ini masih dalam proses pemeriksaan penyidik Dirtipidter Bareskrim Polri.

"Kami juga mengamankan Kapal Tanker Permata Nusantara di Pelabuhan Tanjung Priok yang memuat 499 ribu liter solar. Diduga hasil dari proses penyalahgunaan para tersangka. Masih didalami karena korelasi dari TKP (tempat kejadian perkara) kedua di Kecamatan Jakenan, Pati," kata Agus saat jumpa pers di Kecamatan Jakenan, Pati, Selasa (24/5/2022).

Sejak Januari hingga Mei 2022, Polri berhasil mengungkap 230 kasus dan menangkap 335 tersangka kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Namun yang terbesar terungkap di Pati. 

"Kasus di Pati ini terungkap pada 18 Mei 2022 lalu, dan merupakan yang terbesar sepanjang tahun 2022," terang Agus.

Dari pengungkapan kasus pidana bisnis ilegal tersebut, polisi meringkus 12 orang pelaku yang terlibat. Adapun ke-12 pelaku tersebut yaitu (MK) pemilik gudang, (EAS) pemodal, (AS) pengangsu atau sopir, dan (MT) pengangsu atau sopir.

Lalu (SW) pengangsu atau sopir, dan (FDA) pengangsu atau sopir, (AAP) kepala gudang, (MA) sopir truk tangki, (TH) sopir truk tangki, (JS) pemodal, (AEP) pengangsu atau sopir dan (S) pengangsu atau sopir.

Dia mengungkapkan sindikat penyalahgunaan solar bersubsidi ini diamankan di lokasi yang berbeda di wilayah Kabupaten Pati. TKP pertama ada di gudang di jalan Pati-Gembong, Kelurahan Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, Pati.

Selanjutnya TKP kedua di gudang di Jalan Juwana-Pucakwangi, Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan, Pati. Petugas juga mengamankan rombongan mobil heli (pengangkut BBM yang modifikasi) yang ditangkap di TKP ketiga di Jalan Juwana - Puncakwangi Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan, Pati.

Penimbunan solar bersubsidi yang terorganisir ini diklaim sudah beroperasi sejak 2021. Tercatat ada dua perusahaan yang terseret yakni PT Raska Praditia dan PT Aldi Perkasa.

Para pelaku disebut memegang perannya masing-masing mulai dari pemodal hingga operator lapangan. Modus operandi komplotan kriminal ini "mengangsu" solar subsidi dari sejumlah SPBU dengan menggunakan kendaraan yang dimodifikasi.

Solar subsidi itu kemudian ditampung di gudang. Kemudian dijual ke pelaku usaha dengan keuntungan sekitar Rp 5.000 per liter. Solar bersubsidi tersebut selanjutnya dikirim ke sasaran menggunakan truk tangki kapasitas 16.000-24.000 liter bertuliskan "Solar Industri".

"Setiap hari dapat mengangkut solar sekitar 10.000 hingga 15.000 liter dan berlangsung sejak tahun 2021. Tujuan penjualan kepada kawasan tambang, kapal nelayan diatas 30 GT dan kapal tangker," ujarnya. 

Dia mengatakan salah satu faktor yang memicu kejahatan penyimpangan BBM maupun elpiji bersubsidi adalah adanya disparitas harga. 

"Instruksi Pak Kapolri menindaklanjuti kelangkaan BBM subsidi di sejumlah daerah. Ini kerjasama kepolisian dengan Pertamina. Disparitas harga ini yang merangsang para pelaku memanfaatkan peluang melakukan usaha yang menyalahi ketentuan," kata Agus.

Sementara itu, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengungkapkan, pihaknya terus  berkoordinasi dengan Pertamina untuk monitoring distribusi hingga penjualan BBM di pasaran.

"Lewat satgas Puser Bumi, Polda Jateng bekerjasama dengan Pertamina untuk memantau BBM di pasaran. Masalah monitoring distribusi dan penyaluran BBM merupakan salah satu arahan penting Kapolri. Ini tentunya ini wujud pelaksanaan dari kebijakan Presiden," ujarnya.

General Manager Pertamina Jateng Dwi Puji Ariestya memberikan apresiasi tinggi kepada Polri yang berhasil mengungkap kasus ini. Dia pun akan terus berkoordinasi dengan Polri untuk mengamankan penyaluran BBM di wilayah Jateng.

"Bila ada kelangkaan di suatu tempat, pasti kita laporkan ke Polda. Kemudian kita turun ke lapangan bersama untuk melihat penyebabnya. Atas prestasi yang luar biasa ini saya mengucapkan apresiasi yang sebesar-besarnya," kata dia.

Atas perbuatannya dalam menyalahgunakan BBM solar bersubsidi pemerintah, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 milyar rupiah.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/24/224522278/bongkar-kasus-penyalahgunaan-solar-subsidi-di-pati-kabareskrim-terbesar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke