Salin Artikel

Kejari Bengkulu Eksekusi 3 Tersangka Korupsi Pengendalian Banjir Rp 6,9 Miliar

BENGKULU, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Bengkulu mengeksekusi 3 terpidana kasus korupsi kegiatan Pengendalian Banjir Sungai Bengkulu Tahun Anggaran (TA) 2019 sebesar Rp 6,9 miliar.

Dieksekusinya ketiga terpidana menyusul turunnya putusan Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis penjara terhadap tiga terpidana tersebut.

Pada September 2021, ketiganya divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu karena tidak terbukti melakukan korupsi menurut majelis hakim.

Terhadap putusan majelis hakim itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat mengajukan kasasi ke MA.

Dalam putusan kasasi MA menyebutkan, ketiganya yakni, Hafizon Nazardi Kabid Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Bengkulu sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dipenjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Terpidana kedua yakni Ibnu Suud Direktur CV Utaka Esa sebagai konsultan pengawas dipenjara 2 tahun 6 bulan penjara denda Rp 300 juta dengan subsidair 6 bulan kurungan.

Sedangkan terpidana ketiga Isnaini Martuti selaku Direktur CV Merbin, dipenjara selama 4 tahun denda Rp 300 juta dan subsidair 6 bulan kurungan, serta dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 1 miliar lebih dengan subsider 1 tahun 8 bulan penjara.

"Ketiganya telah dieksekusi oleh Kejari Bengkulu dan ditempatkan di Lapas," kata Kasi Penkum, Kejati Bengkulu, Risdianti Andriani dalam keterangan persnya, Selasa (24/5/2022).

Kuasa hukum terpidana Isnani Martuti, Nediyanto mengatakan kliennya sebagai warga negara yang baik memenuhi pemanggilan kejaksaan. Menjalani putusan kasasi MA.

Klien kami datang memenuhi panggilan kejaksaan sebagai warga negara yang baik untuk mematuhi putusan MA," jelas Nediyanto.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/24/191810478/kejari-bengkulu-eksekusi-3-tersangka-korupsi-pengendalian-banjir-rp-69

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke