Salin Artikel

Ada 359 Aduan THR, Disnakertrans Banten: Perusahaan Utak-atik Perjanjian Kerja dan Aturan

SERANG, KOMPAS.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten mencatat, terdapat 359 aduan terkait tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2022. 

Total aduan tersebut berasal dari pegawai yang belum dibayarkan atau tidak sesuai THR-nya dari 145 perusahaan se-Provinsi Banten.

Kepala Disnakertrans Banten, Septo Kalnadi mengatakan, aduan yang masuk didominasi dari pegawai perusahaan di wilayah Tangerang Raya yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

"Ada 359 pengaduan dari 145 perusahaan yang tersebar seluruh daerah. Tangerang Raya dan Serang banyak, tapi Lebak dan Pandeglang, Cilegon juga ada laporan aduan," kata Septo kepada wartawan di temui di Pendopo Gubernur Banten. Selasa (24/5/2022).

Septo merinci, perusahaan Pandeglang 1 perusahaan, Kabupaten Lebak 4 perusahaan,  Kabupaten Serang dan Kota Cilegon 11 perusahaan, Kota Serang 5 perusahaan

Kemudian di Kabupaten Tangerang 45 perusahaan, Kota Tangerang 49, dan Kota Tangerang Selatan 19 perusahaan.

Disebutkan Septo, di antara perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban membayarkan THR sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 ada pula perusahaan besar.

Dari hasil pemeriksaan, perusahaan yang tidak membayar THR rata-rata mengakali perjanjian kerja. Utak-atik ini dibuat agar perusahan tidak membayat THR.

“Perusahaan mengakal-akali dari perjanjian kerja. Misal perjanjian kerjanya Februari ke Februari, padahal Lebaran Mei. (Perusahaan beralasan) mereka bukan lagi pegawai kita, padahal itu masih harus dibayarkan untuk itu,” kata Septo.

“Sepertinya mengotak-atik aturan untuk menghindar. Kalau (disebabkan oleh) kemampuan keuangan itu kecil tapi mengotak-atik,” sambungnya.

Ditegaskan Septo, bagi perusahaan yang tidak mematuhi atau menyelesaikan aduan THR itu terancam dibekukan usahanya.

"Nota pemeriksaan (pemanggilan) satu tak mematuhi, dilakukan nota pemeriksaan dua. Jika masih tidak mematuhi maka akan keluar rekomendasi penutupan perusahaan atau pencabutan izin usaha," tandasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/24/122602578/ada-359-aduan-thr-disnakertrans-banten-perusahaan-utak-atik-perjanjian

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke