Salin Artikel

Ancam Pakai Airsoft Gun, Karyawan Laboratorium di Kendari Cabuli Teman Wanitanya

KENDARI, KOMPAS.com - Seorang pria di Kendari inisial MKP (23), menodongkan teman wanitanya dengan menggunakan pistol airsoft gun karena menolak berhubungan seks dalam mobil di sekitar perkantoran pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Minggu (22/5/2022) pukul 20.30 WITA.

Di bawah ancaman pembunuhan itu, korban inisial YM (23) berhasil lolos setelah memanfaatkan kelengahan pelaku, lalu melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Polresta Kendari.

Kemudian, Senin (23/5/2022) polisi menangkap pemuda yang bekerja di salah satu laboratorium pemeriksaan kesehatan di Kota Kendari itu.

Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, pihaknya menangkap pelaku di kamar kosnya di lorong rumah sakit jiwa, kecamatan Mandonga, Kendari pada Senin (23/5/2022) pukul 08.00 Wita, tanpa perlawanan dan disaksikan ibu tersangka.

Ia mengungkapkan, peristiwa ini berawal ketika pelaku menjemput korban dengan menggunakan mobil di Jalan Orinunggu, kecamatan Poasia, Kota Kendari. Kemudian korban diajak keliling kota.

Sampai di bagian perkantoran Wali Kota Kendari, pelaku menghentikan mobil dan mematikan mesin.

Lalu pelaku memegang tangan korban dan membaringkan kursi korban serta melakukan perbuatan tak senonoh.

"Korban menolaknya dengan cara mendorong tubuh pelaku, namun pelaku mengeluarkan pistol airsoft gun dan menodongkan kepada korban sambil mengatakan, 'kalau kamu tidak mau ikuti mauku, saya bunuh kamu'. Lalu korban berusaha membujuk terlapor dengan mengatakan jangan di sini nanti di hotel saja, tetapi pelaku mengatakan tidak ada uangku," tutur Fitriyadi, dalam keterangan tertulisnya, pada Senin (23/5/2022).


Kemudian, lanjut Fitriyadi, korban memberikan ATM miliknya dan meminta pelaku untuk menarik uang di ATM.

Pada saat pelaku keluar mobil menuju ke mesin ATM korban langsung turun dari mobil dan berteriak meminta tolong kepada warga yang ada di sekitar lokasi.

Kasat Reskrim Polresta Kendari mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara.

"Kami menyita satu pucuk senjata airsoft gun dan satu ATM. Tersangka lalu dibawa ke Kantor Polresta Kendari untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," terang dia.

Ia menambahkan, pistol airsoft gun yang dimiliki tersangka MKP tidak memiliki izin. 

https://regional.kompas.com/read/2022/05/24/053724078/ancam-pakai-airsoft-gun-karyawan-laboratorium-di-kendari-cabuli-teman

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke