Salin Artikel

Buron 2 Bulan, Remaja Pelaku Pembunuhan Pegawai Salon Ditangkap Polisi

BAUBAU, KOMPAS.com – Setelah buron selama dua bulan, anggota Buser 78 Satreskrim Polres Baubau, akhirnya menangkap  seorang remaja inisial SS (16), di kawasan Kotamara, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, Jumat (20/5/2022).  

SS menjadi tersangka pelaku pembunuhan pegawai salon, Syawaludin, yang ditemukan tewas di Pasar Sentral Lama Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, Kamis (10/3/2022) lalu.

"Pengungkapan kasus ini melibatkan tim IT dan Reskrim. Alhamdulillah dalam waktu dua bulan ini kita dapat mengungkap pelaku pembunuhan satu warga di pasar (bulan Maret lalu),” kata Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo, melalui pesan singkat, Sabtu (21/5/2022). 

Usai menangkap pelaku, polisi berhasil menemukan barang bukti sebilah benda tajam yang disembunyikan SS di bagian bawah tempat televisi dalam rumahnya.

Menurut Erwin, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku SS mengaku tidak ada motif dendam dengan korban. 

“Tapi hanya kesal karena tersangka oleh korban dilecehkan. Korban pernah mengiming-imingi atau bahkan mengajak untuk melakukan hal yang mungkin bagi tersangka belum cukup umur, tapi korban memaksa,” ungkap Erwin. 

Saat SS tak mau mengikuti keinginan korban untuk dicabuli, korban langsung memukuli dan menendang tersangka. 

“Sehingga tersangka kesal dan mencabut senjata tajam yang sudah dia buka sehingga tersangka melukai korban hingga membunuh,” ucap Erwin.  

Sebelumnya diberitakan seorang pegawai salon di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, Syawaludin (25), ditemukan tewas terbunuh, di lantai 2 Pasar Sentral Lama, Kelurahan Tomba, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Kamis (10/3/2022) siang. 

Saat ditemukan, terdapat beberapa luka tusuk yang ditemukan di beberapa bagian tubuh korban.

Pelaku SS saat ini diamankan di ruang tahanan Mapolres Baubau dan akan melakukan rangkaian pemeriksaan lebih lanjut.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/21/230049578/buron-2-bulan-remaja-pelaku-pembunuhan-pegawai-salon-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke