Salin Artikel

Pabrik Madu Oplosan di Palembang Digerebek Polisi, 2 Orang Ditangkap

PALEMBANG, KOMPAS.com - Gudang atau pabrik madu oplosan yang berada di Jalan Ki Gede Ing Suro, Lorong Kemang, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang, Sumatera Selatan digerebek polisi.

Dari lokasi tersebut, Hengky Fadly (33) sebagai pemilik dan Paharudin (44) yang merupakan karyawannya ditangkap petugas.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, mereka semula mendapatkan informasi adanya gudang madu oplosan. Dari informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka.

“Ada delapan jerigen madu oplosan seberat 25 kilogram kami amankan. Berikut juga dengan lima kilogram gula pasir, susu kental manis, tepung tapioka, dan zat pengental,” ujar Tri, Jumat (20/5/2022).

Tri menjelaskan, kedua tersangka ini membuat madu oplosan dengan campuran bahan kimia. Madu asli yang mereka beli dicampur gula, susu, tepung tapioka, dan zat kimia lainnya.

Setidaknya, dalam satu bulan mereka mendapatkan keuntungan mencapai Rp 5 juta untuk menjual madu oplosan.

“Mereka menjualkan madu ini ke pasar-pasar dan langsung ke warga. Bisnis ini sudah dijalankan tersangka selama delapan bulan terakhir,” bebernya.

Tersangka Hengky mengaku, selain Palembang, madu tersebut dijual ke Jambi. Di sana, ada penampung yang siap menjual madu oplosan.

“Untuk karyawan saya gaji Rp 1 juta per bulan. Ide pembuatan ini dari teman, saya juga baru menjalankannya,” akunya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Undang-undang Kesehatan serta pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 Huruf D dan F UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan  Konsumen.

Lalu Pasal 140 Juncto Pasal 86 ayat 2 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman penjara lima tahun.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/20/192134978/pabrik-madu-oplosan-di-palembang-digerebek-polisi-2-orang-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke