Salin Artikel

Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Pemilik Sabu 133 Kg di Aceh Timur Divonis Seumur Hidup

Dikutip dari Antara, Kamis (19/5/2022), vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Apriyanti didampingi Tri Purnama dan Asra Saputra, masing-masing sebagai hakim anggota pada persidangan di Pengadilan Negeri Idi di Aceh Timur, Kamis (19/5/2022).

Sidang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ivan Najjar Alavi, Cherry Arida, dan Iqbal Zaqwan dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

Sedangkan terdakwa Bulhaini alias Dedek bin Sulaiman (42) mengikuti persidangan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi, Kabupaten Aceh Timur.

Vonis dengan hukuman seumur hidup tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Bulhaini dengan pidana mati.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Bulhaini terbuksi bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

JPU menyatakan banding atas putusan majelis hakim tersebut karena tidak sesuai atau lebih ringan dari tuntutan yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.

"Kami akan melakukan upaya hukum banding terhadap putusan majelis hakim atas terdakwa Bulhaini alias Dedek bin Sulaiman. Upaya hukum banding setelah kami menerima salinan putusan untuk mengetahui kenapa vonis majelis hakim tidak sesuai dengan tuntutan," kata JPU Cherry Arida.

Terdakwa Bulhaini alias Dedek bin Sulaiman ditangkap tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh dan Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur dengan barang bukti 133 kilogram sabu-sabu pada 3 Desember 2021.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/20/151140078/lebih-ringan-dari-tuntutan-jpu-pemilik-sabu-133-kg-di-aceh-timur-divonis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke