Salin Artikel

Kepala Disparpora Kota Serang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Revitalisasi IKM Rp 5,3 Miliar

SERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menetapkan dan menahan Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Banten, Yoyo Wicahyono (YW).

Yoyo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi revitalisasi pembangunan sentra industri kecil menengah (IKM) pada Dinas Perdagangan, Industri dan Koperasi, Usaha Kecil Menengah Pemkot Serang tahun anggaran 2020 senilai Rp 5,5 miliar.

Selain Yoyo, penyidik Kejari Serang juga menetapkan Komanditer CV GPM berinisial DS selaku pelaksana proyek pekerjaan tersebut.

"Setelah dilakukan ekpose gelar perkara, diterbitkan surat penetapan tersangka atas nama YW selaku PPK dan DS dari pihak swasta CV GPM," kata Kepala Kejari Serang Freddy Simanjuntak kepada wartawan di kantornya. Rabu (18/5/2022).

Usai menetapkan tersangka, penyidik kemudian memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka YW di Rutan Pandeglang dan tersangka DS di Rutan Serang.

"Alasan penahanan karena dikhawatirkan kedua tersangka melarikan diri, menghilangkan barangbukti dan mengulangi perbuatannya," ujar Freddy.

Dijelaskan Freddy, YW saat menjabat Kepala Dinas Perdagangan, Industri dan Koperasi, Usaha Kecil Menengah tidak melakukan tugas dan fungsinya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Akibatnya, kata Freddy terjadi kerugiaan keuangan negara dari pekerjaan revitalisasi IKM yang berada di Kelurahan Margaluyu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang senilai Rp800 juta.

"PPK seharusnya mengendalikan pekerjaan tapi tersangka YW tidak dilaksanakan (pengawaan dan pengendalian), dan mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sekira Rp800 juta," kata Freddy.

Sementara DS, selaku pelaksana pekerjaan diduga telah melakukan markup harga barang dan hasil pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak.

Keduanya dikenakan pasal 2 juncto pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat digiring ke mobil tahanan, Yoyo Wicahyono mengatakan, ditetapkannya dia sebagai tersangka sudah menjadi tanggung jawabnya sebagai pejabat negara.

"Ini resiko jabatan," ucap Yoyo.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/18/192639878/kepala-disparpora-kota-serang-jadi-tersangka-dugaan-korupsi-revitalisasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke