Salin Artikel

Sering Disuruh Saat Gotong Royong, Pria di Balikpapan Bunuh Temannya Sendiri

BALIKPAPAN, KOMPAS.com - Tak terima karena sering disuruh saat gotong royong, seorang pria berinisial YS (39) di Balikpapan, Kalimantan Timur, menusuk temannya sendiri hingga tewas.

Bahkan, pelaku juga nyaris membunuh rekannya yang lain saat mencoba menghadangnya. 

Dari hasil pengungkapan kepolisian, kejadian itu bermula saat pelaku yang tinggal di Kilometer 10, RT 010 Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, ini tengah ikut gotong royong perbaikan Kapela bersama warga lainnya pada Minggu (15/5/2022).

Korban yang kelelahan pun beranjak istirahat sejenak.

Namun, korban berinisial MR datang dan terus menyuruhnya untuk kembali bekerja. 

"Tersangka ini sedang beristirahat, korban datang terus menyuruhnya. Karena tak terima terus disuruh akhirnya emosi, tersangka ngambil pisau besar yang berada di sampingnya dan langsung menusuk atau menikam korban hingga meninggal," kata Kapolresta Balikpapan, Kombes V Thirdy Hadmiarso saat press rilis di Mapolresta Balikpapan pada Selasa (17/5/2022).

Melihat korban tewas, pelaku hendak melarikan diri namun dihadang oleh rekannya yang lain berinisial AG.

Seketika saat itu pelaku juga melayangkan sabetan kepada AG dan mengenai tangan kiri serta punggung kirinya.

Pelaku pun kabur dengan menumpang mobil pikap yang melintas.

"Tersangka panik, lalu menumpang mobil pikap yang melintas dan turun di Kilometer 15," ujar dia.

Sesampainya di Kilometer 15 Karang Joang, pelaku mencegat seorang ibu-ibu yang baru pulang dari belanja sayur dengan mengendarai motor.


Dari keterangan pelaku, ia bermaksud menumpang untuk diantarkan ke kantor polisi guna menyerahkan diri, namun wanita tersebut menolaknya. 

"Dia bermaksud untuk meminta diantar ke kantor polisi. Tapi, pengendara motor ini ketakutan. Dan pelaku yang emosi langsung menusuk punggung kiri korban hingga terluka," ungkap Thirdy.

Warga yang terkejut melihat aksi pelaku langsung menangkapnya.

Pelaku nyaris dihakimi massa, beruntung polisi dari Unit Opsnal Polsek Balikpapan Utara datang dan mengamankannya ke kantor untuk ditindaklanjuti.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan Pasal 351 Ayat 2 KUHP jo Pasal 64 KUHP.

Dengan ancaman diatas lima tahun penjara. 

https://regional.kompas.com/read/2022/05/17/223242878/sering-disuruh-saat-gotong-royong-pria-di-balikpapan-bunuh-temannya-sendiri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke