Salin Artikel

Kasus Ibu Bunuh Anaknya di Semarang, Berawal dari Deposito Rp 1,25 Miliar Milik Keluarga Dipakai Belanja Online

Berdasarkan keterangan suami pelaku sekaligus ayah HA, terungkap jika uang tabungan keluarga juga digunakan untuk hura-hura dan berbelanja online.

"Selain itu, uang tersebut juga digunakan berlibur bersama keluarga tanpa sepengetahuan suaminya," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan ditemui di Mapolrestabes Semarang, Selasa (17/5/2022).

Dia menjelaskan, saat berlibur dengan keluarga pelaku membohongi suaminya seolah-olah liburan dengan harga promo. "Namun ternyata harga normal,"paparnya.

Dari keterangan suaminya itu, nominal tabungan yang digunakan oleh pelaku bertambah menjadi Rp Rp 1,25 miliar.

"Uang tersebut memang didepositokan untuk tabungan keluarga. Kebetulan yang pegang adalah pelaku," paparnya.

Setelah mengetahui uang deposito yang dipercayakan kepada dirinya ludes, pelaku berniat kabur dari rumah mengajak korban untuk menginap di hotel.

"Oleh karenanya yang bersangkutan sangat-sangat takut apabila hal ini diketahui oleh suaminya," tuturnya.

Pemeriksaan sebelumnya, pelaku mengaku jika uang milik tabungan keluarga itu habis karena terjerat dengan pinjaman online atau pinjol.

"Motif ibu bunuh anaknya karena uang tabungan keluarga ludes untuk melunasi hutang pinjol," katanya kepada awak media pada pemeriksaan sebelumnya.

Merasa bersalah karena menghabiskan tabungan keluarga, RSS nekat membawa kabur HA ke sebuah hotel lantaran takut dengan suaminya.

"Dia menginap satu malam di sebuah hotel di Semarang," paparnya.

Dia menjelaskan, RSS mengaku membayar pinjol berbunga tanpa sepengetahuan suaminya. RSS menanggung utang pinjol sebanyak Rp 12 juta per tahun.

RSS mengaku, kartu identitas pribadi KTP miliknya digunakan oleh temannya berinisial SS untuk melakukan pinjaman ke pinjol. Pinjaman tersebut mengatasnamakan dirinya.

"Utang tersebut atas nama dirinya. Namun utang tersebut justru digunakan temannya berinisial SS," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar beberapa waktu yang lalu.

Atas perbuatan RS itu, pelaku dikenakan dengan Pasal 76 C Jo 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hujuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 3 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/17/212233678/kasus-ibu-bunuh-anaknya-di-semarang-berawal-dari-deposito-rp-125-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke