Salin Artikel

Besok, 5.000 Pegawai Perhutani se-Jawa Demo ke Kementerian LHK, Ini Tuntutannya

GARUT, KOMPAS.com - Lebih dari 5.000 karyawan Perum Perhutani se-Pulau Jawa, Rabu (18/05/2022), akan berkumpul di Jakarta untuk bergerak besok ke Kementerian LHK. 

Mereka akan berunjuk rasa menyikapi Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) nomor SK.287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 tentang Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).

Ade Syahdan, perwakilan Serikat Karyawan Perhutani Garut mengungkapkan, sedikitnya 160 orang karyawan dari Garut bergerak malam ini ke Jakarta.

Pihaknya akan bergabung bersama 5.000 lebih karyawan Perhutani dari berbagai daerah di Pulau Jawa.

"Malam ini semua masuk Jakarta, sekitar 5.000 orang," jelas Ade saat ditemui di kantor Perhutani KPH Garut Selasa (17/05/2022) malam sebelum berangkat ke Jakarta.

Ade menuturkan, tujuan dari aksi ini untuk mempertanyakan pelaksanaan dari SK 287 Menteri LHK dan juga nasib para karyawan Perhutani di Pulau Jawa pasca-SK tersebut diberlakukan.

"Nasib karyawan Perhutani nantinya bagaimana, karena di SK tersebut belum jelas," kata Ade.

Selain soal nasib karyawan, pihaknya khawatir dengan nasib hutan lindung yang ada di Pulau Jawa.

Karena sejak SK tersebut keluar, mulai muncul konflik terkait pengelolaan lahan yang saat ini dikelola Perhutani di Garut.

"Saat ini sudah muncul konflik-konflik pengelolaan lahan di kawasan hutan lindung," jelasnya.

Ade melihat, pasca keluarnya SK tersebut, sampai saat ini belum ada penetapan batas lahan yang saat ini digarap Perhutani, khususnya di Garut yang akan ditetapkan menjadi KHDPK. Hal ini membuat situasi di kawasan hutan menjadi panas dan rawan konflik.

SK SK.287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 tentang Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus Pada Sebagian Hutan Negara Yang Berada Pada Sebagian Hutan Produksi Dan Hutan Lindung Di Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Banten.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam SK tersebut memutuskan, 1 juta hektar lebih kawasan hutan produksi dan hutan lindung di empat provinsi di Pulau Jawa yang saat ini sebagian besar dikelola Perhutani, ditetapkan menjadi KHDPK.

1 juta lebih hektar kawasan yang ditetapkan menjadi KHDPK tersebut, sebagaimana diputuskan dalam SK tersebut, nantinya akan digunakan untuk kepentingan Perhutanan Sosial.

Kemudian untuk penataan kawasan hutan dalam rangka pengukuhan kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi hutan, perlindungan hutan atau pemanfaatan jasa lingkungan. 

https://regional.kompas.com/read/2022/05/17/194919678/besok-5000-pegawai-perhutani-se-jawa-demo-ke-kementerian-lhk-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke